BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Hukum Publik yang bertugas memberikan jaminan kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS jadi program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dengan BPJS Kesehatan, kamu bisa periksa atau bahkan operasi tanpa mengeluarkan banyak biaya, bahkan gratis. Namun, ada pula operasi yang tidak ditanggung BPJS. Apa saja? Yuk, baca artikel ini sampai akhir untuk tahu apa saja operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS!
Operasi yang Ditanggung BPJS
Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut ini adalah operasi apa saja yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Mata
2. Operasi Kista
3. Operasi Kanker
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Bedah Vaskuler
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Jantung
11. Operasi Katarak
12. Operasi Timektomi
13. Operasi Usus Buntu
14. Operasi Hernia
15. Operasi Caesar
16. Operasi Penggantian Sendi Lutut
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Kelenjar Getah Bening
19. Operasi Amandel
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS
Operasi mata ditanggung oleh BPJS Kesehatan (honestdocs.id)
Masih banyak masyarakat yang berpikiran bahwa semua operasi kesehatan ditanggung BPJS. Padahal, ada beberapa operasi terhadap beberapa penyakit yang ditanggung BPJS. Sehingga, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan tetap berupaya untuk menjaga kesehatan.
Berikut ini adalah operasi yang tidak ditanggung BPJS:
1. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
2. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
3. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Prosedur Pengajuan Operasi Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat (rakyatkaltara.prokal.co)
Untuk mendapatkan perlindungan penuh, pasien wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Pasien tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun jika telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Berikut ini beberapa prosedur yang harus dilakukan agar bebas dari biaya apa pun:
Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).
Syarat yang Harus Dipenuhi Pasien Sebelum Melakukan Operasi yang Ditanggung BPJS
Meski ditanggung BPJS, pasien harus mempersiapkan beberapa syarat agar bisa menjalani operasi. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk operasi:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Itu tadi penjelasan lengkap soal operasi apa saja yang tidak ditanggung BPJS dan yang ditanggung BPJS. Semoga artikel ini bermanfaat ya. Jangan lupa untuk tetap jaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan keluarga.
Operasi kosmetika dan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan (idntimes.com)