Selama beberapa tahun terakhir, perjalanan umrah dan haji backpacker cukup banyak dilakukan dan dianggap sebagaii solusi untuk menghemat biaya dan menghindari antrean yang panjang. Namun beberapa waktu lalu Kementerian Agama RI bersama pemerintah Arab Saudi telah memutuskan melarang pelaksanaan ibadah Haji dan umrah dengan visa wisata atau belakangan disebut dengan backpacker.
Pengumuman ini telah tercantum secara resmi di laman resmi pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Mereka telah menjelaskan bahwa WNA yang datang ke negara tersebut tidak diperkenankan melakukan ibadah haji dan umrah jika tidak disertai dengan visa khusus untuk haji maupun umrah.
Apa Itu Umrah dan Haji Backpacker?
Umrah dan haji backpacker adalah istilah yang merujuk pada jenis perjalanan ke tanah suci yang dilakukan dengan gaya traveling sederhana dan hemat dengan perjalanan mandiri. Para pelaku umrah dan haji backpacker biasanya tidak terdaftar dalam biro untuk menghindari biaya perjalanan yang tinggi dan memilih untuk tinggal di akomodasi yang mereka cari sendiri dengan harga lebih terjangkau. Jamaah backpacker ini juga tidak memiliki visa haji atau umrah dan datang untuk melaksanakan ibadah dengan visa wisata.
Problematika Umrah dan Haji Backpacker
Umrah dan Haji Backpacker Dilarang (via Kementerian Agama RI)
Pelarangan umrah dan haji bacpacker ini bukan dilakukan secara asal-asalan. Ada beberapa alasan pemberlakukan kebijakan ini, salah satunya adalah untuk menjaga ketaatan terhadap aturan peribadatan. Perjalanan umrah dan haji berbeda dengan perjalanan wisata dan diperlukan pembimbing yang tepat. Sedangkan pelaku bacpacker hanya modal datang dan tak semuanya memahami aturan yang berlaku, baik secara birokrasi maupun peribadatan.
Ditambah lagi, pelaku umroh dan haji backpacker jumlahnya semakin besar sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran ibadah. Selama ini, pemerintah Arab Saudi telah melakukan pembatasan jumlah jamaah dari waktu ke waktu untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
Pengawasan Ketat Terhadap Visa
Umrah dan Haji Backpacker Dilarang (via Kompas)
Salah satu cara mengontrol ibadah umrah dan haji adalah melalui jenis visa yang digunakan. Jamaah harus memiliki visa khusus haji dan umrah agar dapat melakukan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
“Tidak, Anda [WNA] tidak dapat ikut haji dengan visa turis [wisata]. Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Saudi, sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi selama musim haji,” pernyataan yang tertulis di laman resminya, saudivisa.com.
Namun Ada Pengecualian
Umrah dan Haji Backpacker Dilarang (via KOMPAS)
Meski demikian, pembatasan itu ternyata tak berlaku untuk semua WNA. Negara yang terdaftar dalam Gulf Cooperation Council (GCC) boleh melakukan ibadah umrah dan haji secara backpacker, namun dengan lebih dulu mengajukan izin pada periode umrah dan haji yang dijalani. GCC sendiri adalah organisasi regional di kawasan Timur Tengah yang terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar dan Kuwait.
Umrah dan Haji Backpacker Dilarang (via Bareksa)