Belakangan, ada beberapa pasangan artis yang melangsungkan pernikahan di usia muda. Meski sudah berusia 20 tahunan, namun usia tersebut dinilai masih cukup muda bagi pasangan untuk memutuskan menikah.
Nah, bagaimana pendapat ustaz soal fenomena nikah muda yang kini juga marak dilakukan?
Nikah Muda Menurut Ustaz Ahmad Irfan Mufid
Menurut Ustaz Ahmad Irfan Mufid, menikah muda bisa menghindarkan manusia dari pandangan yang dilarang dan menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan itu sendiri.
Oleh karenanya, janganlah ragu selama sudah mendapatkan restu dari orangtua dan keluarga kedua belah pihak. Maka, laksanakanlah pernikahan.
Ustaz Ahmad Irfan juga menambahkan, "Bagi para pemuda baik remaja putri maupun putra, selama usia sudah mencukupi, siap mental dan spiritual, maka laksanakanlah pernikahan.
Nikah Muda Menurut Hukum Indonesia
Arumi Bachsin yang menikah dengan Emil Elstianto Dardak di usia 19 tahun (popmama.com)
Menurut Undang-Undang yang berlaku, bisa disebut perkawinan di usia muda jika seorang pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan masih berusia di bawah usia 21 tahun.
Sebelumnya, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Revisi tersebut tertuang dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas.
Faby Marcelia yang menikah dengan Revand Narya saat berusian 18 tahun (popmama.com)