Pakar Hukum Sebut Sandra Dewi Beprotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Suami, Gini Penjelasannya!

Penjelasan pakar hukum terkait kemungkinan Sandra Dewi jadi tersangka kasus korupsi Harvey Moeis.

Sandra Dewi mendadak jadi sorotan publik setelah sang suami, Harvey Moeis  terseret dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi tahun 2015-2022. 

Diketahui pada 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Harvey sebagai tersangka dan melakukan penahan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Sandra Dewi masih bungkam soal penangkapan suaminya ini.

Namun Sandra Dewi dikatakan juga berpotensi menjadi tersangka buntut dari kasus sang suami. Pernyataan ini disampaikan pakar hukum bernama Firman Chandra yang dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi.

Dia menyebut nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami. Sandra Dewi bisa berpotensi terlibat jika terbukti menggunakan uang korupsi yang dialirkan oleh Harvey Moeis.

Sandra disebut sangat bisa menjadi tersangka karena penghasilan suaminya tentu dialirkan kepada istrinya dan tempat-tempat lain. Apalagi, Harvey dikenal sebagai sosok yang sangat menyayangi aktris berusia 40 tahun itu.

Harvey Moeis juga selalu memberikan kemewahan bagi kehidupan sang istri dan anak-anaknya. Beberapa kali, Harvey juga terlihat membelanjakan istrinya barang mewah. Sandra juga menyebut kalau suaminya tidak melarang dirinya untuk belanja.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejaksaan Agung (Berbagai Sumber)

"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya," ungkap Firman Chandra.

Sandra Dewi juga bisa mendapat hukuman. Akan tetapi, masa hukuman atau pasal yang dijerat untuk Sandra sebagai penerima pasif tidaklah seberat Harvey Moeis. Adapun hukuman itu diberikan karena mereka menikmati hasil tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

"Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya. Tapi hukumannya tidak berat kalau gak salah sekitar lima tahun. Namun, tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi dan meyakini bahwa uang tersebut bukanlah uang yang legal," imbuhnya.

Penjelasan Pakar Hukum, Firman Chandra Soal Sandra Dewi (YouTube)

Selain itu menurut Firman Chandra, seorang istri tidak mungkin tidak mengtahui darimana sumber penghasilan suaminya. Meski begitu, nantinya hal ini bisa dibuktikan oleh penyidik dengan penyelidikan aliran dana bersama PPATK.

"Sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif dan ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," terang Firman.

"Karena pasangan itu tahu sumber penghasilan suaminya apa, namun beberapa ditutup. Penyidik kan tidak diam, akan dicari uang tersebut dari mana, akan ada pengakuan-pengakuan, tinggal seberapa tajam penyidik melakukan klarifikasi terhadap calon tersangka lainnya mau itu sodaranya atau pasangannya," pungkas Firman Chandra.

Kebersamaan Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram)