Bekal Ramadan: Rumus Menghitung THR Karyawan Lengkap, Untuk Pekerja Tetap Maupun Kontrak

Cara menghitung THR karyawan lengkap untuk pekerja tetap maupun pekerja yang masih kontrak.

Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan merupakan kewajiban perusahaan di Indonesia. Maka dari itu, sebagai karyawan, sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara menghitung THR. Hal ini agar nominal yang diterima dapat disesuaikan.

THR sendiri adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang wajib dibayarkan pemberi kerja pada karyawan, terlepas pekerja itu sudah karyawan tetap atau bekerja masih di bawah 12 bulan. THR ini biasanya dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

Sebenarnya, waktu pemberian THR disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan, baik Idul Fitri (Islam), Natal (Kristen Katolik dan Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Budha) dan Imlek (Konghucu). Namun ada juga perusahaan memberikannya sesuai agama mayoritas karyawan.

Jadi, sebagian besar perusahaan membagikannya mendekati hari raya Idul Fitri. Adapun untuk nominal THR yang akan diterima berbeda tergantung dari masa kerja karyawan. Untuk lebih jelas, simak panduan dan cara menghitung THR yang benar di bawah ini!

Perhitungan THR 2024

Bentuk hak THR berupa uang yang seharusnya diberikan pada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini merupakan ketentuan yang diatur oleh pemerintah sebagai upaya untuk memastikan para karyawan punya cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Meski begitu, tidak jarang perusahaan yang memberikan THR dalam waktu yang sangat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tidak masalah, yang terpenting adalah memberikan hak THR kepada karyawan sesuai dengan aturan pemerintah. Pemberian THR ini juga bersifat wajib.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Artinya, apabila pemberi kerja tidak memberikannya, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Perhitungan THR Karyawan Tetap

Ilustrasi Pemberian THR (Kompas)

Perhitungan THR untuk karyawan tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan atau 1 tahun adalah sebesar 1 kali gaji bulanan. Gaji yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Penting untuk dicatat bahwa tunjangan seperti uang transportasi dan uang makan tidak termasuk dalam kategori tunjangan tetap. 

Oleh karena itu, ketika menghitung besarnya THR, tunjangan tersebut tidak akan dimasukkan dalam perhitungan. Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya saja yang termasuk dalam perhitungan THR untuk karyawan tetap. 

Sebagai contoh, Ani adalah karyawan tetap (PKWTT) di sebuah perusahaan dan sudah bekerja selama 1 tahun. Ani mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan Rp1.000.000 setiap bulannya. Maka dari itu, Ani akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yakni Rp6.000.000.

Cara Menghitung THR Pegawai Kontrak

Cara Menghitung THR Karyawan (Kantamedia)

Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan. Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, juga akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya. Berikut ini rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan:

Masa kerja : 12 dikali upah selama satu bulan. Sebagai contoh: Ani bekerja sebagai pegawai kontrak selama 6 bulan. Dia mendapat upah sebesar Rp6.000.000 setiap bulannya. Maka jumlah THR yang akan diterimanya adalah 6 x Rp6.000.000 dibagi 12 bulan sama dengan Rp3.000.000.

Cara Menghitung THR Pekerja Lepas

Ilustrasi Dapat Uang THR (LINE Bank)

Sementara untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Ini dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Untuk pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sebagai contoh: Ani adalah pekerja lepas selama 3 bulan. Dia menerima upah Rp4.000.000 pada Januari, Rp5.000.000 pada Februari dan Rp4.500.000 pada Maret. Maka, THR yang akan diterima Ani adalah rata-rata upah setiap bulan, yakni Rp 4.500.000.

Namun dengan catatan, pekerja yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Akan tetapi, jumlah THR ini juga tergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan.

Ilustrasi Pekerja Menerima THR (Kompas)