Kalau sudah mendekati akhir Ramadan, ada satu hal yang pastinya paling ditunggu sebagian besar orang, yaitu THR. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada pekerja atau karyawan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi umat Islam atau Natal bagi umat Kristen.
THR bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak dan sejahtera. Jumlahnya pun bervariasi sesuai dengan jumlah gaji yang diterima setiap bulan. Tapi kira-kira bagaimana sih asal-usul tradisi ini di Tanah Air? Simak sejarah THR di Indonesia berikut ini!
Sejarah THR
Siapa sangka, kebijakan tentang pemberian THR ini ternyata sudah dicetuskan sejak tahun 1951, tepatnya di era kabinet Soekirman Wirjosandjojo yang dilantik oleh Presiden Soekarno. Namun saat itu bentuknya bukan sebagai tunjangan, melainkan lebih sebagai pinjaman (persekot) yang dikhususkan untuk para pamong pradja (sekarang PNS).
Uang persekot tersebut diberikan agar para pamong pradja saat itu bisa mendapat kesejahteraan, namun uang tersebut tetap harus dikembalikan dalam bentuk pemotongan pada bulan berikutnya.
Namun setahun berikutnya, muncul protes dari kalangan buruh/pekerja yang menuntut agar persekot juga diberikan kepada non-pamong pradja. Tuntutan tersebut akhirnya dikabulkan pemerintah pada tahun 1954, di mana Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan edaran yang berisi himbauan agar perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar seperdua belas dari upah yang diterima pekerja.
Tahun 1961, edaran kembali dikeluarkan dan mengungkapkan bahwa “Hadiah Lebaran” wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang sudah mengabdi selama minimal 3 bulan. Hingga pada tahun 1994, “Hadiah Lebaran” berubah nama menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) hingga sekarang.
Sejarah THR di Indonesia (via Harapan Rakyat)
Aturan Pemberian THR di Indonesia Saat Ini
Seiring berjalannya waktu, kebijakan THR semakin terorganisir dan diatur lebih rinci oleh pemerintah. Misalnya pada tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan, namun dengan perhitungan yang proporsional.
Saat ini, aturan pemberian THR di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja terkait dengan THR. Menurut aturan tersebut, pemberian THR wajib diberikan kepada semua pekerja yang memiliki hubungan kerja, baik berupa pekerja tetap maupun pekerja kontrak, dengan jumlah minimal satu bulan gaji penuh.
THR biasanya diberikan beberapa hari hingga seminggu sebelum hari raya yang bersangkutan, untuk memberikan cukup waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya mereka.
Sejarah THR di Indonesia (via Puskominfo)