Benarkah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal hukum puasa bagi seseorang yang mengorek telinga.

Pada hakikatnya, puasa merupakan kegiatan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar (waktu subuh) sampai terbenamnya matahari (waktu maghrib). Maka dari itu, Muslim harus memperhatikan segala kegiatan yang berpotensi membatalkan puasa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang di tubuh diantaranya lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil dan lubang air besar. Lantas bagaimana hukum puasa jika mengorek atau memakai obat telinga?

Pernyataan ini banyak muncul selama melaksanakan puasa Ramadan. Sebab ada yang menyakini kalau mengorek telinga bisa membatalkan puasa seseorang. Hal ini juga pernah dijawab oleh Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajiannya yang diunggah di kanal NUR KHOLISATUN.

Di situ, ada pertanyaan tentang hukum bila seseorang memakai tetes telinga. Ulama yang akrab disapa UAS pun menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, itu tidak membatalkan. Adapun hal yang bisa membatalkan puasa yang dimaksud adalah masuknya sesuatu ke dalam mulut sampai ke dalam perut.

"Ada orang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga telinga, rongga hidung, rongga mata. Makanya ada yang mengatakan ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga. Korek telinga juga batal," terang Ustaz Abdul Somad. 

"Padahal obat tetes telinga saja tidak batal. Karena yang dimaksud dengan masuk ke rongga itu artinya masuk ke tenggorokan, masuk ke usus, ke perut, itu baru batal. Makanya masuk ke rongga lewat mulut tapi tak ke dalam, (seperti memakai) inhaler itu tak batal," imbuhnya.

Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Mengorek Telinga (YouTube)

Dalam kesempatan itu, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan tentang hukum seseorang yang melakukan infus saat puasa. UAS menyebut disuntik obat sejatinya tidak membatalkan puasa. Tapi beda halnya dengan infus yang merupakan upaya memasukkan sumber makanan.

“Suntik obat tak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal. Tapi suntik infus batal, karena infus itu makanan,” jelas UAS. Terkait hal ini, Ustaz Abdul Somad juga mendapat pertanyaan lain terkait hukum seseorang yang menangis saat berpuasa.

"Gara-gara masalah rongga ini banyak orang bertanya, menangis batal enggak Pak Ustaz? Tak batal," ujar UAS. "(Yang batal kalau) nangis sambil minum es teh, batal lah," pungkas Ustaz Abdul Somad sambil berseloroh yang membuat jamaah tertawa.

Ilustrasi Mengorek Telinga (Tribunnews)