Bekal Ramadan: Hukum Buka Puasa Bersama Menurut Islam, Benarkah Bisa Hilangkan Pahala?

Hukum bukber atau buka puasa bersama menurut Islam, ada hal yang ternyata bisa menghilangkan pahala.

Bukber  atau buka puasa bersama merupakan salah satu agenda rutin yang diadakan setiap bulan Ramadan tiba. Bukber pun seakan sudah menjadi tradisi sendiri bagi warga Indonesia. Biasanya, bukber sering diadakan dengan teman-teman lama.

Maka dari itu, acara bukber ini tidak hanya sekadar makan bersama, melainkan bisa dijadikan sebagai momen bersilahturahmi yang justru bisa mendatangkan pahala. Tapi, bukber sering diperdebatkan tentang seberapa pentingnya.

Selain itu, ada sebagian orang yang bertanya-tanya terkait hukum buka puasa bersama atau bukber ini menurut Islam. Sebab ada beberapa pihak yang menyebut bahwa buka puasa bersama malah dapat mengurangi pahala berpuasa.

Sebenarnya, tidak diketahui pasti kapan munculnya atau dimulainya tradisi buka puasa bersama di Indonesia. Tapi ada meyakini bahwa tradisi bukber ini sudah dilakukan sejak lama, bahkan puluhan atau ratusan tahun silam. 

Dikutip dari berbagai sumber, fakta ini didasari dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan buka puasa bersama (bukber) atau mirip dengan acara makan bersama, seperti yang dijelaskan dalam Hadis Abu Dawud.  

Meski tidak mewajibkan, tapi Rasulullah SAW menganjurkan untuk makan bersama karena hal ini bisa mendatangkan keberkahan. Awalnya, para sahabat Nabi Muhammad SAW bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kita makan tapi tidak kenyang?'."

Kemudian, Rasulullah balik bertanya, "Apa kalian makan sendiri?." Para sahabat pun menjawab, 'iya'. Mendengar itu, Rasulullah SAW lalu menjawab lagi, "Makanlah kalian bersama-sama dan bacalah Basmalah, maka Allah akan memberikan berkah kepada kalian semua." 

Ilustrasi Buka Puasa Bersama (Krusial)

Sementara itu, berdasarkan fatwa yang disampaikan oleh Syekh Ibnu Bazi, berbuka puasa bersama di bulan Ramadan boleh dilakukan, apabila tidak meyakininya sebagai ibadah. Namun fatwa itu menganjurkan bukber hanya boleh dilakukan pada saat puasa wajib, yaitu puasa Ramadan.

Sedangkan buka puasa bersama untuk puasa sunnah, hukumnya menjadi makruh. Hal itu untuk menghindari sifat-sifat riya’ yakni ingin dilihat orang lain dan sum’ah atau ingin didengar orang lain. Tapi perlu diperhatikan, acara bukber juga bisa menghilangkan pahala.

Buka puasa bersama ini bisa menghilangkan keberkahan jika momen itu dirusak dengan selingan hal yang dilarang Allah SWT seperti ajang untuk ghibah atau membicarakan keburukan orang lain. Tak hanya itu, kamu tidak menyegerakan berbuka karena masih sibuk antri makanan atau kamu bisa melewatkan waktu salat Maghrib.

Ilustrasi Bukber Dengan Teman Lama (Tempo)