Penghitungan Suara Selesai, Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD RI

Komeng terpilih jadi anggota DPD RI dari Jawa Barat setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara sudah selesai.

Alfiansyah Komeng terpilih menjadi anggota DPD . Komeng mendapatkan suara 5,3 juta di Jawa Barat. Ia menduduki urutan pertama caleg DPD dari Jawa Barat. Di bawah Komeng ada Aanya Rina Casmayanti dengan 1,9 juta suara dan artis Jihan Fahira mendapat 1,8 juta suara.

Proses penghitungan suara atau rekapitulasi KPU Jawa Barat sudah selesai pada Senin 18 Maret 2024 lalu. Total calon anggota DPD Jawa Barat yang mengikuti pemilihan berjumlah 54 orang dan 4 calon pemilik suara terbanyak akan mendapatkan “tiket” untuk melenggang ke Senayan sebagai anggota DPD tahun 2024-2029.

Di provinsi Jawa Barat sendiri tercatat 29,4 juta pemilih dengan masing-masing 14,2 juta laki-laki dan 15, juta perempuan, termasuk 56 ribu pemilih disabilitas. Memang sejak foto Komeng muncul di kertas suara dengan gaya foto yang unik, netizen langsung memviralkannya.

Komeng mengaku tidak melakukan kampanye seperti caleg-caleg lain. Meskipun santai namun anak Komeng, Bagus Athalla Aldi menyebut ayahnya juga memasang baliho di beberapa wilayah di Jawa Barat. “Baliho ada, di Sukabumi ada, di Puncak (Bogor) ada, beberapa daerah di Jawa Barat ada,” kata Bagus di podcast YouTube kasisolusi.

Namun ayahnya memang tidak memiliki strategi khusus agar bisa menang dan mendapat suara yang sangat banyak sampai jadi viral. Bagus ingat momen viralnya Komeng saat pemilu,awalnya ia dan keluarga tidak tahu sama sekali.

“Jadi habis nyoblos pulang ke rumah awalnya belum ramai, terus agak siang baru ramai, awalnya di X (Twitter), TikTok, Instagram, dan jadi ramai semuanya,” imbuh Bagus. Bagus tentu memberikan dukungan kepada Komeng terkait rencananya menjadi wakil rakyat.

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD (detikcom)

Pada bulan Oktober 2024 mendatang Komeng akan resmi dilantik menjadi anggota DPD sekaligus anggota MPR RI. Lalu gaji dan tunjangan anggota DPD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Gaji dan tunjangan diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi negara dan Anggota Lembagai Tinggi Negra serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Gaji pokok Ketua DPD sebesar Rp 5,04 juta, Wakil Ketua DPD Rp 4,62 juta, dan anggota DPD Rp 4,20 juta.

Tunjangan yang didapat anggota DPD per bulan seperti tunjangan istri/suami Rp 420 ribu, tunjangan anak (maksimal 2 orang) Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (4 orang) Rp 198 ribu. Lalu ada tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta per bulan, tunjangan komunikasi Rp 15,554 juta per bulan, tunjangan peningkatan pengawasan dan anggaran Rp 3,75 juta, bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta.

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD (Tribunnews.com)