Daftar Jadi Anggota Legislatif, Uya Kuya: Bukan Karena Duit

Daftar Jadi Anggota Legislatif, Uya Kuya: Bukan Karena Duit

Uya Kuya sedang menjadi sorotan publik lantaran dirinya yang selangkah lagi akan terpilih menjadi anggota legislatif DPR RI.

Dirinya diketahui mendapatkan banyak suara di partainya yaitu PAN untuk dapil DKI Jakarta II. Sampai saat ini, Uya Kuya masih menunggu hasil perhitungan KPU.

Ketika ditanya mengenai alasannya bergabung di DPR RI, Uya Kuya memiliki tekad untuk merubah sistem pemerintahan di Indonesia.

"Saya ingin memperbaiki sistem yang berantakan. Di Indonesia kan hukumnya bagus, tapi pada pelaksanaannya kan banyak oknumnya dan UU Ketenagakerjaaan kan bagus, tapi pada pelaksanaannya berantakan apalagi pekerja migran di luar negeri," kata Uya Kuya.

Dirinya juga mengaku tidak begitu mengharapkan gaji besar ketika menjadi anggota dewan. Bahkan dirinya merasa jika gaji artis jauh lebih tinggi ketimbang DPR.

"Kalau ditanya, gaji artis sama DPR lebih gede jadi artis. Ini hidup kan enggak melulu cari duit. Sakit Covid yang gue derita tiga tahun lalu mengubah hidup kita, ternyata hidup bukan duniawi doang," ucapnya.

Uya Kuya sudah bergabung di dunia hiburan tanah air sejak tahun 1999. Namanya sangat populer setelah menjadi presenter dalam berbagai acara di televisi.

Uya Kuya mendaftar calon legislatif DPR (via tribunnews)

Salah satu acara yang membuatnya populer ialah Playboy Kabel. Lalu ia juga sempat membawakan acara Eat Bulaga! Indonesia hingga Pagi-Pagi Pasti Happy.

Menurut laman iDea Online, pendapatannya sekali manggung bisa mencapai Rp 40 juta. Ia juga memiliki usaha rumah produksi atau PH bernama 'Pabrik Ide dan Kreatif Uya Kuya'.

Secara materi, kekayaan Uya memang sudah tak diragukan. Apalagi jika dilihat dari berbagai koleksi jam tangan mewahnya yang kebanyakan mencapai harga miliaran rupiah.

Sementara itu, gaji DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan itu, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.00 sebulan.

Uya Kuya Jadi Caleg PAN (via Liputan6)