Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dan Almas Tsaqibirru Digugat Ratusan Triliun

Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dan Almas Tsaqibirru digugat dengan nominal capai triliunan rupiah.

Carut-marut hasil keputusan MK soal gugatan usia capres dan cawapres membuat Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dan Almas Tsaqibirru digugat oleh sejumlah pihak. Nilai gugatan ketiganya bila ditotal mencapai triliunan rupiah. 

Gugatan pertama di Pengadilan Negeri Solo dilayangkan oleh pria bernama Ariyono Lestari. Ariyono merupakan lulusan dari Universitas Negeri Sebelas Maret atau UNS. Gugatan yang diajukan secara online tersebut tercantum Almas sebagai pihak tergugat satu dan Gibran sebagai pihak tergugat dua. Almas dianggap mencatut nama Universitas Negeri Surakarta.

“Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” ujar kata Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat.

Andhika menambahkan memang dalam surat permohonan dan gugatan sudah direvisi tetapi tetap saja diduga gugatan itu mengalami cacat hukum. “Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu,” sesal Andhika.

Soal gugatan kepada Gibran Rakabuming dijelaskan bahwa hasil keputusan MK itu menguntungkan Gibran karena bisa mendapatkan karpet merah untuk maju menjadi capres atau cawapres. Gibran pun akhirnya menjadi cawapres Prabowo Subianto untuk kontestasi pilpres 2024 mendatang.

“Dengan putusan MK, seperti yang banyak diliput media, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, Gibran sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Gibran,” ujar Andhika.

Gibran bersama Almas digugat secara perdata dengan nominal Rp 204.807.222.000.000 atau Rp 204 triliun. Penghitungan tersebut diharapkan para tergugat mengganti tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan dengan jumlah pemilih tetap pada pemilu 2024 sekitar 204,807.222 orang.

Kepada wartawan beberapa waktu lalu, Gibran mengaku santai dan tenang meski ia digugat dengan nominal sangat besar. “Ya sudah dijalankan saja, kita hormati semua pendapat,” tegas ayah Jan Ethes ini.

Gibran Rakabuming Digugat (KOMPAS.com)

Sementara itu paman Gibran, mantan ketua MK Anwar Usman digugat oleh sekelompok warga Banyumas yang gugatannya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah 5 orang advokat, 5 orang mahasiswa hukum, 2 calon advokat, dan 1 penulis. Mereka menuntut agar Anwar mundur sebagai hakim MK.

Alasan gugatan tersebut dilayangkan agar kehormatan MK tetap tegak dan tanpa noda akibat intervensi dari kekuasaan.  Memang setelah muncul putusan MK soal batas usia capres dan cawapres, suasana menjadi gaduh karena ada dugaan putusan itu untuk seorang Gibran Rakabuming.

Gibran Rakabuming Digugat (Kaltim Today)