Bagi sebagian orang, bekerja di mancanegara adalah impian. Tidak hanya soal gaji yang menarik, namun bekerja di luar negeri dirasa lebih keren. Namun tidak sesederhana bekerja di negeri sendiri, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen yang wajib dibawa saat bekerja di luar negeri. Dengan demikian, urusanmu tidak tersendat dan kamu takkan kena masalah selama berada di sana. Nah, buat kamu yang punya cita-cita bekerja di luar negeri, beberapa dokumen ini wajib dibawa ya. Apa saja?
1. Paspor
Tentu saja tanpa dokumen yang satu ini kamu nggak akan bisa terbang ke negara lain. Karena itu, jangan sampai kamu lupa membawa paspor ya. Sebab, seperti KTP, paspor berfungsi sebagai tanda pengenal yang berlaku di luar negeri. Jadi pastikan paspor kamu tersimpan dengan baik dalam tas.
2. Visa Kerja
Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri (via Prambors FM)
Visa digunakan untuk sebagai bukti perijinan bahwa kamu boleh masuk ke negara yang dituju. Untuk visa kerja adalah jenis visa yang memberikan izin resmi kepada pemiliknya untuk bekerja di negara lain yang dituju. Visa tersebut dapat berupa cap di dalam paspor atau dokumen tersendiri. Visa kerja hanya berlaku sementara, dan perlu diperbarui.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri (via Blibli)
Walaupun kamu berada di luar negeri, jangan dikira kartu identitas sudah tak perlu digunakan. Selama kamu masih berstatus WNI, KTP merupakan salah satu dokumen identitas diri yang wajib di bawa saat bepergian ke manapun. Sebab KTP berfungsi untuk memastikan nama, dan dari mana kamu berasal.
4. Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Asal Calon Pekerja
Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri (via Liputan6)
Dokumen selanjutnya yang diperlukan adalah surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja Indonesia. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan diberikan pada TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Tujuannya, agar selama di luar negeri, TKI tersebut mendapatkan perlindungan hukum.
5. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri (via CIMB Niaga)
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri atau KTKLN merupakan sebuah kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selain KTP. Fungsinya adalah untuk memnuhi prosedur yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di luar negeri.
6. Kontrak Kerja dari Perusahaan Terkait
Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri (via Sakura Mitra Internasional)
Dokumen terakhir yang juga wajib disiapkan adalah kontrak kerja dari perusahaan terkait. Surat ini tidak hanya berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pekerja dan masa kerja, tapi juga sebagai bukti bahwa kamu bukan pekerja ilegal.
Nah, itu tadi beberapa dokumen yang wajib dibawa saat bekerja di luar negeri. Jangan sampai ketinggalan atau hilang karena kamu bisa-bisa dianggap sebagai imigran gelap dan berisiko dideportasi. Siapkan baik-baik ya!
Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri (via Suara)