Seorang pria di tengah jalan viral usai dirinya dengan santai mengendarai motor sambil bergaya rebahan. Videonya pun tersebar di media sosial.
Terlihat sang pengendara motor memakai baju hitam sambil santai rebahan di atas motornya yang berjalan.
Ia hanya mengandalkan kaki kanannya untuk menancap gas motorn yang dikendarainya di tengah jalan. Namun usai menarik perhatian masyarakat, pria itu langsung menjadi buruan para polisi.
Petugas kepolisian langsung menilangnya usai terekam dari alat ETLE yang terpasang di Margonda. Kemudian surat tilang itu juga langsung dikirimkan ke alamat sesuai nomor pelat kendaraan.
Diketahui jika pria tersebut dikenakan denda sebesar Rp750 ribu karena melanggar Pasal 28 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Di pasal tersebut, dijelaskan jika para pengendara tidak boleh melakukan aksi berbahaya di tengah jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Dijelaskan pula dalam Pasal 106 UU LLAJ bahwa aktivitas seperti mendengarkan musik dengan suara keras dan merokok memang tak dijelaskan secara detail.
Selain itu, tak menutup kemungkinan bahwa aktivitas tersebut diianggap melanggar lalu lintas karena berpotensi memicu kecelakaan.
Seorang pria kena tilang usai bawa motor dengan gaya rebahan (via instagram)