Merokok Dalam Ruangan, D.O EXO Kena Denda Karena Gak Bisa Buktikan Alibi Rokok Non-Nikotin

D.O EXO dijatuhi denda karena merokok di dalam ruangan stasiun televisi saat promosi lagu.

D.O EXO santer dikabarkan dijatuhi denda setelah ketahuan merokok di dalam ruangan sebuah stasiun televisi. Permasalahan ini sendiri bermula dari video yang diunggah di YouTube resmi EXO pada Agustus lalu. 

Di mana, video itu menampilkan kegiatan member EXO saat promosi lagu 'Cream Soda' di acara Music Core. Dalam video itu, D.O diduga terlihat merokok elektronik di ruangan tunggu MBC sambil dikelilingi sejumlah staf. 

Sebab, idol sekaligus aktor bernama asli Doh Kyung Soo itu tampak menghembuskan asap dari hidungnya, yang disinyalir berasal dari rokok elektronik yang dihisapnya. Video ini pun menuai reaksi sinis dari netizen Korea. 

Sebagian besar dari mereka lebih mempermasalahkan merokok di dalam ruangan daripada merokok itu sendiri. Sampai akhirnya, seorang netizen mengajukan keluhan ke Pusat Kesehatan Distrik Mapo terkait masalah ini.

Pihak Pusat Kesehatan Distrik Mapo pun sudah menyelidiki kasus tersebut. Mereka pun menanggapinya dengan mengungkap hukuman denda yang berlaku untuk orang yang melanggar peraturan merokok di area non-rokok.

"Sesuai Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional (9-4-16), menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih seluruhnya merupakan area non-merokok," kata pihak Pusat Kesehatan Distrik Mapo.

Lebih lanjut, mereka menyebut pihak D.O. sudah mengklaim bahwa rokok elektroniknya tanpa nikotin. Tapi ternyata, nikotin ditemukan dalam susunan bahan dan keterangan produk. Pihak D.O pun tidak bisa membuktikan produk yang dipakai memang bebas nikotin.

Momen D.O EXO Ketahuan Merokok (TheQoo)

"Kami mengidentifikasi individu melanggar tindakan dengan merokok di dalam gedung stasiun penyiaran. Pihak label manajemennya menjelaskan pada kami bahwa dia menggunakan rokok elektrik tanpa nikotin. Namun, mereka tidak dapat memverifikasi bahwa produk yang digunakan memang bebas nikotin," imbugnya. 

Maka dari itu, mereka menjatuhkan denda pada D.O. "Oleh karena itu, dikenakan denda yang setimpal. Selain itu, kami ingin menginformasikan bahwa individu telah menepati janjinya untuk menjadi warga negara yang taat hukum khususnya sebagai publik figur ke depannya," tutup pihak Pusat Kesehatan Distrik Mapo.

Sementara itu, seperti yang dinyatakan di situs web Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu, denda yang dikenakan mencapai 100 ribu KRW atau Rp1,1 juta. Jadi, D.O EXO diduga juga dikenakan denda dengan jumlah yang sama. Meski begitu, sampai saat ini agensi SM Entertainment belum merilis pernyataan mengenai dugaan denda untuk D.O EXO ini.

D.O EXO Didenda Karena Merokok Dalam Ruangan (Twitter)