Begini Alasan Umi Pipik Penjarakan Oklin Fia Usai Konten Tak Senonohnya

Begini Alasan Umi Pipik Penjarakan Oklin Fia Usai Konten Tak Senonohnya

Umi Pipik bersama Marissya Icha telah melaporkan Oklin Fia usai dianggap membuat konten pornografi. Dirinya telah melaporkan hal ini ke pihak Bareskrim Polri.

Tentu apa yang dilakukan Umi Pipik bukanlah alasan. Sebagai seorang pendakwah, dirinya merasa resah karena adanya konten Oklin Fia yang dianggap terlalu ulgar. 

Seperti yang diketahui, Oklin Fia merupakan seorang selebgram berhijab karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi dan ketat.

"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan. Nggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya," kata Umi Pipik di Bareskrim, Rabu (16/8/2023) malam.

Umi Pipik mengatakan sudah banyak mendapatkan aduan soal konten selebgram Oklin Fia yang dianggap vulgar.

"Cuma di sini saya lebih kepada saya sebagai seorang pendakwah, saya juga sebagai seorang ibu dan mendapat masukan-masukan seluruh majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah ada DM saya, telepon saya membicarakan soal ini. Saya juga punya majelis taklim remaja, yang saya terima mereka pun mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," sambungnya.

Tak hanya itu, moral zaman anak sekarang juga menjadi pertimbangan Umi Pipik sehingga ia ingin mengambil tindakan tegas.

Oklin Fia dipolisikan Umi Pipik (via detik)

"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Akhirnya moral anak kita. Semua anak-anak kecil pun bisa mengakses social media. Saat mereka men-searching akhirnya keluar itu apakah itu jadi sebuah tuntunan buat mereka?" kata Umi Pipik.

"Kalau mau ber-social media, ber-social media-lah yang baik. Tapi lihatlah apa yang kalian gunakan," tegasnya.

Umi Pipik bersama Marissya Icha dan kuasa hukum mereka, Raudhah Mariyah melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Ini adalah laporan kedua terhadap Oklin Fia karena konten jilat es krim. Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pelanggaran kesusilaan.

Oklin Fia dianggap bikin konten pornografi (via instagram)