Selebgram Oklin Fia dilaporkan polisi usai membuat konten menjilat es krim. Laporan penahanannya dibuat oelh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra, kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Gurun menjelaskan jika pelaporan soal Oklin Fia dilakukan karena kontennya berisikan hal-hal tidak senonoh dan menodakan nama agama.
Dirinya juga dianggap sengaja membuat konten demikian untuk pansos.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Gurun juga mengatakan apa yang dilakukan Oklin benar-benar tak beradab. Laporan penahanannya juga disertai dengan barang bukti berupa videonya yang sudah tersebar.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata dia.
Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin Fia terkait perkara yang ada.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.
Oklin Fia (via instagram)