Ada dari kamu yang mungkin masih ingat dengan Ferdian Paleka? Youtuber asal Bandung ini sempat ditahan polisi karena melakukan aksi prank dengan memberikan bantuan berupa bingkisan berisi sampah pada transpuan atau waria.
Beberapa tahun berselang, Paleka dilaporkan kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Ferdian Paleka ditangkap polisi terkait kasus promosi judi online. Paleka diduga memperoleh ratusan juta usai mempromosikan dua situs judi online di media sosialnya.
Kabar ini diungkap pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan Ferdian Paleka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah 2 bulan melancarkan aksinya melalui channel YouTube dan Facebook Paleka TV.
Dua situs judi online itu adalah paradewa89 dan boz388, yang sama-sama mengandung permainan judi seperti poker, kasino, togel, hingga slot. Dengan mempromosikan 2 situs judi tersebut, Ibrahim Tompo menyebut Ferdian Paleka memperoleh keuntungan sekitar Rp600 juta.
"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta dari paradewa89 dan dari satu lagi Rp570 juta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo yang dikutip dari VOI pada Kamis, 27 Juli 2023.
Ferdian Paleka diduga menerima endorse judi online sejak 16 Maret 2023. Sampai akhirnya pada 30 Mei, Paleka dilaporkan ke polisi. Petugas kepolisian pun menangkap Ferdian Paleka di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.
Ferdian Paleka Terlibat Kasus Promosi Judi Online (ANTARA)
Dari penangkapan itu, Ibrahim menjelaskan pihak kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan kanal sosial media (Facebook dan Youtube) Paleka TV. Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki pihak yang memberikan endorsement kepada Ferdian Paleka.
Atas perbuatannya, Ferdian Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurangan penjara. Sampai saat ini, kasus promosi judi online yang dilakukan Ferdian Paleka masih dalam proses penyelidikan.
Ferdian Paleka Kembali Berurusan Dengan Polisi (Tribun)