Selasa (11/7/2023) kemarin, RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU dilakukan setelah persetujuan para peserta sidang Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, ada dua fraksi yang menyatakan menolak RUU Kesehatan. Dua partai itu adalah PKS dan Demokrat. Mereka menolak karena mandatory spending dinilai hilang dan pembahasan RUU Kesehatan menurut mereka tak transparan.
Sementara, mayoritas fraksi menyetujui kelanjutan Undang Undang Kesehatan.
"Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (11/7).
"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna, yang juga dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Rapat paripurna pengesahan Undang Undang Kesehatan (kompas.com)
Demo tolak RUU Kesehatan (kompas.id)
# Daftar Undang Undang yang Berubah
Berikut ini beberapa Undang Undang Kesehatan yang Berubah:
1. Percepat Kebutuhan Dokter Spesialis
UU Kesehatan yang baru diharapkan oleh Presiden Jokowi bisa menjadi jawaban atas persoalan minimnya dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Sehingga kini diberlakukanlah simplifikasi izin praktik dokter, dengan meniadakan rekomendasi organisasi profesi dan surat tanda registrasi (STR) ke depan berlaku seumur hidup.
"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," kata Jokowi di Sumedang usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat pada Selasa, dikutip dari Antara.
"Bagus, UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR. Saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," lanjutnya.
2. Hukum Perlindungan Nakes Diperkuat
Menkes "Dari nakes yang kurang menjadi cukup dan merata, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan produksi pemerataan dokter dan dokter spesialis," beber Menkes, Selasa (11/7).
"Dari perizinan yang rumit menjadi mudah. Memang diperlukan konteks penyederhanaan dan perizinan seperti STR seumur hidup," kata dia.
Menkes juga menjawab keresahan nakes yang dikhawatirkan tidak lagi terlindungi melalui UU Kesehatan baru. Ia memastikan secara khusus jika ada nakes yang terlibat tindakan pidana, bakal melalui pemeriksaan majelis terlebih dulu.
"Dari nakes yang rentan didiskriminasi menjadi dilindungi, nakes memerlukan perlindungan hukum baik dari tindak kekerasan pelecehan maupun perundingan dari sesama," pungkasnya.
# Soal Mandatory Spending
Soal hilangnya mandatory spending yang menuai pro dan kontra, Menkes memastikan jika jika alokasi anggaran wajib kesehatan akan diganti dengan mekanisme berdasarkan program.
"Kita mempelajari di seluruh dunia mengenai spending kesehatan. Negara paling besar spendingnya Amerika, itu US$ 12.000, rata-rata usianya 80. Kuba dengan US$ 1.900 rata-rata usianya juga 80. Apa yang kita pelajari dari situ? Besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome. Tidak ada data yang membuktikan semakin besar spending, derajat kesehatannya semakin baik," beber Menkes,
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, masyarakat perlu fokus pada outcome yang dihasilkan, bukan pada besaran dana yang dianggarkan. Outcome-nya adalah menjadi sehat.
Budi Guna Sadikin dan Puan Maharani setelah pengesahan Undang Undang Kesehatan (disway.id)