Ini Dia Deretan Fakta Wanita Mesum Situbondo yang Live Sambil Mabuk

Ini Dia Deretan Fakta Wanita Mesum Situbondo yang Live Sambil Mabuk

Masyarakat di Situbondo tengah dihebohkan dengan tersebar video porno seorang gadis yang memperlihatkan alat kelamin beserta payudaranya. Saat ini, gadis tersebut telah ditangkap oleh polisi. Berikut beberapa faktanya:

 

1. Video Diduga Disebarkan Orang Lain

 

Dari video yang berdurasi 1 menit 25 detik itu, tampak seorang wanita sedang melakukan live di media sosial. Ia terlihat merekam dirinya sendiri.

 

Kala itu, sang wanita tampak mengenakan atas kaus hitam dengan bagian bawah yang hanya ditutupi handuk. Dikabarkan bila video tak senonoh itu disebarkan oleh orang lain melalui grup sebuah aplikasi.

 

2. Video Direkam di Kamar

 

Meski suaranya tak terdengar, namun dari video itu tampak jelas jika sang wanita merekam dirinya di kamar. Bahkan, ia dengan sangat berani merekam area vaginanya sambil memegang buah dadanya.

 

"Itu mulai kemarin sudah berseliweran di grup-grup WhatsApp," kata seorang warga Situbondo, Heri (42) kepada detikJatim, Jumat (14/4)2023).

 

Berdasarkan informasi dari beberapa teman, jelas Heri, cewek dalam video tersebut diduga orang Situbondo.

 

"Teman saya bilang katanya kayak pernah tahu orang tersebut, malah ada yang tahu nama dan rumahnya. Tapi saya lupa tanya namanya," tambah Heri.

 

3. Pelaku Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka

Ilustrasi orang membuat rekaman mesum (detik.com)

 

Pihak kepolisian kini telah menangkap wanita tersebut. Saat ditahan, pelaku mengaku taks adar dalam melakukan aksinya karena terbawa efek alkohol.

 

Pelaku tersebut berinisial UK (22) yang merupakan warga Panarukan, Situbondo.

"Pelaku sudah kami tangkap dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra dikonfirmasi detikJatim, Jumat (14/4/2023).

 

4. Lakukan Aksinya Saat Mabuk

 

Dhedi menyebut, sang cewek tersebut melakukan aksinya di bawah pengaruh alkohol.

 

"Pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpengaruh minuman keras saat melakukan tindakan itu," sambungnya.

 

Jika terbukti bersalah, maka pelaku terancam dijerat UU Pornografi juncto UU, yakni paling lama 12 tahun kurungan penjara.

 

"Pelaku kami tahan untuk pengembangan penyidikan. Ini juga untuk mengetahui apakah dia sendirian atau ada pihak lain yang terbuat," tukas Dhedi Ardi Putra.

 

5. Motifnya Iseng

Ilustrasi orang membuat rekaman mesum (opsi.id)

 

Saat ditanya apa alasannya, sang pelaku berdalih jika dirinya hanya iseng.

 

"Pengakuan sementara sih, begitu (iseng). Tapi kami tak langsung percaya begitu saja," kata Dhedi.

Ilustrasi orang membuat rekaman mesum (opsi.id)