Tak ada lagi senyum sumringah dari Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi. Selebgram ini kini jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam rilis polisi di Polres Jakarta Barat pada Rabu (15/3), Ajudan Pribadi hanya bisa menunduk saat tampil di depan awak media dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.
Dengan nada bicara pelan dan wajah penuh penyesalan, Ajudan Pribadi mengaku sangat menyesal telah melakukan kesalahan dalam kasus dugaan penipuan. “Saya sangat menyesal perbuatan saya, saya akan selesaikan secepatnya,” tutur Ajudan Pribadi. Diduga ia juga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1,35 miliar.
Uang yang diduga digelapkan oleh Ajudan Pribadi sebagian sudah digunakan untuk kebutuhan pribadinya. "Bukan untuk foya-foya tapi buat kebutuhan pribadi. Saya mohon maaf akan menyelesaikan cepat,” kata Ajudan Pribadi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menyebut Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sehingga ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat Ajudan Pribadi.
Yang disayangkan adalah saat proses mediasi terjadi, Ajudan Pribadi tidak pernah datang untuk menemui korban yang diduga dia tipu apalagi untuk membayarnya. “Tadi sudah disampaikan, ketika tahapan mediasi, somasi, dipanggil penyidik, itu tidak ada itikad baik untuk hadir. Itu korban tidak pernah datang dan menemui korban, apalagi datang menemui korban untuk membayar,” jelas Syahduddi.
Dalam kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diterima Paragram, seorang korban Ajudan Pribadi berinisial AL sempat dihubungi oleh Ajudan Pribadi dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah masing-masing Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan Mercedes Benz tahun 2021 dengan total harga Rp 1,35 miliar.
Penyesalan Ajudan Pribadi (Paragram.id)
Namun setelah AL tertarik membeli mobil dan melakukan transfer uang kepada Ajudan Pribadi, kendaraan tersebut tak juga kunjung tiba. AL mencoba menghubungi Ajudan Pribadi namun tidak memberikan respon baik. Ia pun merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan Ajudan Pribadi ke pihak berwajib.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka akun Instgram Ajudan Pribadi langsung terkunci oleh admin akun tersebut. Atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ajudan Pribadi pun terancam penjara selama 4 tahun.
Penyesalan Ajudan Pribadi (Paragram.id)