Anak Pedangdut Lilis Karlina Menjadi Pengedar Narkoba, Padahal Usianya Masih 15 Tahun

Anak Pedangdut Lilis Karlina Menjadi Pengedar Narkoba, Padahal Usianya Masih 15 Tahun

Publik baru saja dikejutkan dengan kabar dari anak pedangdut Lilis Karlina, RD, yang baru saja ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta karena terlibat dalam pengedaran narkoba. Padahal, RD diketahui masih berusia 15 tahun.

 

RD ditangkap di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.

 

Menurut laporan kepolisian, mereka menemukan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

 

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

 

 

Karena perbuatannya itulah, RD dijadikan tersangka dan mendapatkan hukuman pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

 

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

 

AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan jika ia benar-benar merasa miris atas kejadian ini. Apalagi, RD masih di bawah umur. Kemudian, ada lagi satu orang lainnya yang menjadi tersangka dengan inisial I (26 tahun). Ia diketahui memiliki 2 paket narkoba sejenis sabu.

Anak Lilis Karlina ditahan akibat kasus pengedaran narkoba (detik)

 

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," kata AKBP Edwar Zulkarnain.

 

"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar AKBP Edwar menambahkan.

 

Anak Lilis Karlina ditahan akibat kasus pengedaran narkoba (detik)