Benarkah Sistem COD Di Market Place Haram Dalam Islam? Gini Penjelasan Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya soal system COD di market place yang disebut haram dalam Islam.

Pengguna media sosial tengah diramaikan dengan video viral berupa pernyataan dari Ustaz Dwi Condro Triono yang mengatakan bahwa jual beli dengan sistem COD (Cash On Delivery) di market place haram hukumnya di dalam Islam. 

Di mana, akad belinya dikatakan melalui online kemudian baru barang dikirim dan memerlukan waktu. Setelah barang diterima, pembeli baru membayar cash kepada kurirnya. Hal ini dianggap sebagai salah satu cara berutang dan dilarang Nabi.

"(COD) itu hukumnya haram karena dilarang Nabi," kata Ustaz Dwi Condro Triono seperti dari TikTok Pramuja Official. "Rasul melarang jual beli utang bertemu dengan utang, atau tunda ketemu tunda, itu hukumnya haram," sambungnya,

Terkait hal ini, ulama Buya Yahya sempat memberikan penjelasan berbeda tentang sistem COD. Buya menjabarkan hukum COD dalam tiga mazhab. Mazhab pertama adalah Imam Syafi'i yang menyatakan COD tidak sah karena menjaga kemaslahatan kedua belah pihak.

"Di dalam mazhab Imam Syafi'i, yang dijaga adalah kemaslahatan dari kedua belah pihak. Maka dalam transaksi jual beli itu adalah pembeli harus melihat barangnya langsung, selagi tidak melihat barangnya langsung dianggap jual beli itu tidak sah," ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya melanjutkan bahwa mazhab Imam Syafi'i memiliki aturan sangat ketat soal melakukan transaksi jual-beli. Hal itu agar tidak ada yang merasa dirugikan. Tapi, Buya menambahkan bahwa dalam transaksi global saat ini tidak bisa hanya berpegang dengan satu mazhab saja.

Penjelasan Soal COD Haram (TikTok)

"Tetapi dalam mazhab lain, karena dalam transaksi global saat ini enggak bisa kita harus berpegang dalam satu mazhab. Akan tetapi risiko ditanggung masing-masing kalau begitu. Misalnya kalau dibohongi, saya niat bantuin orang. Kalau niatnya begitu silahkan," sambungnya.

Buya Yahya kemudian menerangkan tentang dua mazhab lain yang memperbolehkan COD yakni mazhab Imam Malik dan mazhab Hanafi. Berbeda dari mazhab Imam Malik, mazhab Hanafi punya aturan jual beli jauh yang lebih longgar karena tidak harus melihat sifatnya.

"Mazhab Imam Malik seorang pembeli tidak harus melihat tapi cukup mengetahui sifat-sifatnya. Seperti madu sifatnya begini, beratnya segini, dengan begitu sudah diketahui sifatnya maka sah (jual beli) menurut Imam Malik," jelas Buya Yahya.

Ilustrasi Sistem COD (Kuasa Kata)

"Mazhab Hanafi lebih dahsyat lagi, enggak pake sifat-sifatan, yang penting saya jual madu, oke saya beli, sah. Tapi ada ujungnya harus diperhatikan, ada khiar, disaat sang pembeli sudah melihat barangnya, kalau sesuai dilanjutkan, kalau tidak dibatalin," lanjutnya.

Berdasarkan ketiga mazhab tersebut, Buya Yahya pun menyimpulkan bahwa jual beli dengan menggunakan metode COD hukumnya sah. Meski begitu, masing-masing orang harus menerima apapun resiko yang akan diterimanya dalam jual beli tersebut.

"Artinya jual beli seperti itu (COD) sah-sah saja menurut mazhab ini yakni mazhab Malik dan Hanafi, resikonya adalah nanti jika ternyata tiba-tiba pembelinya komplain, ini dia Anda harus sudah siap dengan resiko yang akan diterima nantinya," pungkas Buya Yahya soal sistem COD.

Penjelasan Buya Yahya Soal Sistem COD (YouTube)