Gampang Banget! Begini Cara Perpanjang SIM Online yang Gak Ribet

Gampang Banget! Begini Cara Perpanjang SIM Online yang Gak Ribet

Sekarang, siapa saja bisa perpanjang SIM secara online sehingga mereka tak perlu mengurus langsung ke Polres setempat. 

Ya, cara perpanjang SIM online ini juga sangat mudah lho. Kamu hanya butuh smartphone dan internet saja melalui beberapa cara berikut ini.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

Pertama, kamu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Playstore atau Appstore. Setelah itu, kamu harus mengisi beberapa data seperti nomor HP, biodata (NIK yang sesuai KTP dan email). Jika sudah selesai, kamu bisa melakukan verifikasi email agar akun kamu bisa digunakan.

2. Pilih layanan "Perpanjang SIM"

Jika sudah diverifikasi oleh sistem, buka kembali aplikasi dan pilih layanan Perpanjang SIM, kemudian pilih jenis SIM yang akan diperpanjang. Misalnya SIM A atau SIM C. 

Setelah memilih, masukkan nomor SIM lama kamu, unggah foto KTP, foto fisik SIM lama serta tanda tangan di atas kertas putih dan unggah pas foto dengan latar belakang biru dengan resolusi 480x640 pixel.

3. Lakukan tes psikologi

Bila sudah diisi lengkap, kamu wajib mengikuti tes psikologi. Tes ini bisa kamu lakukan langsung di aplikasi epPSi atau klink pada link yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri. Kamu bisa membuat akun baru dengan email yang sama pada akun Digital Korlantas Polri.

Untuk mengikuti tesnya diperlukan biaya Rp 37.500. Kamu bisa membayarnya dengan e-wallet atau transfer ATM menggunakan nomor VA yang sudah diberikan.

Apabila sudah keluar hasil tesnya, maka kamu sudah dinyatakan memenuhi syarat. Nantinya akan muncul tanda centang pada aplikasi Digital Korlantas Polri di bagian kelengkapan persyaratan.

4. Lakukan pemeriksaan kesehatan online atau E-rikkes

Ilustrasi perpanjang SIM online (tribun news)

Selanjutnya, kamu perlu mengiktui pemeriksaan kesehatan online yang bisa dilakukan melalui laman erikkes.id atau link yang ada di Digital Korrlantas Polri. 

Lakukan verifikasi identitas menggunakan KTP dan foto selfie, dan buat akun dengan email yang sama. 

Setelah mengisi biodata, isi pula riwayat kesehatan pada form yang tersedia. Kemudian pilih faskes untuk melakukan pemeriksaan dengan menentukan lokasi kabupaten/kota serta pilih jadwal periksa. 

Nah, setelahnya kamu bisa berkunjung ke faskes yang sudah dipilih, membayar biaya pemeriksaan ke bagian e-rikkes SIM. Setelah data sudah masuk, maka akan muncul centang di baian e-rikkes.

Baca juga: Ini Dia Daftar Biaya Pembuatan SIM C Beserta Syarat Lengkapnya

5. Pilih lokasi Satpas

Berikutnya pilih lokasi pengurusan SIM di wilayah Polda dan Polres terdekat. Tentukan Satpas terdekat supaya biaya pengiriman SIM juga lebih murah. Di sini penentuan lokasi tak harus berdasarkan KTP, ya.

6. Isi nomor rekening pengembalian

Selanjutnya kamu  bisa mengisi nomor rekening pengembalian dana supaya ketika permohonan SIM ditolak, maka uangmu bisa kembali di nomor rekening yang sudah ditulis.

7. Masukkan alamat pengiriman

Ilustrasi perpanjang SIM (detik)

Bila sudah selesai di tahap sebelumnya, kamu bisa melanjutkan dengan mengisi alamat pengiriman kartu SIM. Kamu bisa memasukkan alamat rumah atau kantor.

8. Konfirmasi data

Bila sudah memasukkan alamat, selanjutnya kamu diminta untuk mengkonfirmasi seluruh data yang sudah diisi dari awal agar bisa segera diproses.

9. Lakukan pembayaran

Terakhir, lakukan pembayaran melalui akun ATM BNI Virtual Account yang sudah tertera di aplikasi. Untuk biaya perpanjang SIM C dikenakan Rp 75 ribu dan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. 

Selain itu, kamu juga akan diminta membayar biaya layanan serta ongkos kirim tergantung dari jarak Satpas ke alamat tujuan. 

Nah, itu dia beberapa cara perpanjang SIM online yang bisa kamu coba. Gimana? Mudah kan?