Fakta mengejutkan datang dari kasus pembunuhan Brigadir J yang tak kunjung usai. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo itu terjadi karena perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu terungkap dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," terang JPU.
Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J (kompas.com)
# Berdasar Keterangan Putri, Kuat, dan Ahli Poligraf
Pernyatan JPU tersebut didasarkan pada keterangan Putri, keterangan Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
JPU menyebutkan bahwa keterangan Kuat Ma'ruf soal Brigadir J yang keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Kuat kemudian mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.
"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," terang JPU.
Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi tertawa saat sidang (dream.co.id)
# Kuat Ma'Ruf Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
Atas aksinya tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Riz.
Pembunuhan terjadi lantaran adanya kesaksian sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Karena kesaksian Putri tersebut, Ferdy Sambo kemudian geram dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kedekatan Putri Candrawathi dan Brigadi J (cdn-tstatic.net)