Seorang pria Korea Selatan yang diidentifikasi dengan nama Choi akhirnya mendapat keadilan yang seharusnya dia terima setelah 23 tahun difitnah sebagai pelaku pembunuhan. Di mana karena hal ini juga, dia harus menjalankan hukuman di penjara selama 10 tahun.
Dilansir dari Koreaboo, peristiwa ini bermula pada Agustus 2000, saat Choi masih remaja berusia 16 tahun. Dia dihukum karena menikam dan membunuh seorang sopir raksi berusia 42 tahun di daerah Iksan. Padahal sebenarnya, dia tidak melakukan tindakan itu.
Namun Choi dipaksa untuk mengaku oleh penyidik. Alhasil, Choi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun untuk kejahatan yang tidak dilakukannya. Sampai akhirnya di tahun 2003, polisi mengetahui tentang pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Dia adalah pria bermarga Kim berusia 40 tahun.
Kim sebenarnya sudah disidang, tapi dia tidak bisa dihukum karena kurangnya bukti. Choi pun tetap melanjutkan masa hukumannya. Choi baru dibebaskan dari penjara di tahun 2013. Lima tahun setelahnya, Kim, sang pembunuh sebenarnya baru dihukum.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Kim. Seiring dengan ini, Choi menuntut keadilan yang seharusnya. Choi mengajukan sidang ulang ke pengadilan. Dia menyatakan bahwa dia ditangkap secara tidak sah, dikurung dan dipaksa untuk mengakui kejahatan yang tidak benar oleh polisi di tahun 2000.
Tiga tahun setelah mengajukan persidangan ulang tersebut, Choi akhirnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan. Tak berhenti sampai di situ, Choi mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah, petugas polisi dan jaksa penuntut yang menyelidiki kasusnya.
Ilustrasi Murung Dipenjara (Popmama)
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pun memenangkan Choi yang kini sudah berusia 37 tahun. "Negara menimbulkan kerusakan permanen pada orang yang tidak bersalah, apalagi melindungi hak-hak dasar rakyat," begitu kata hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 13 Januari.
Pengadilan lantas memerintahkan pemerintah dan pihak terkait untuk membayar kompensasi finansial sebesar 1,30 miliar KRW (sekitar Rp15,8 miliar) kepada Choi dan 300 juta KRW (sekitar Rp3,6 miliar) kepada keluarga Choi.
Menurut putusan, petugas polisi yang memaksa Choi untuk membuat pengakuan palsu dan jaksa yang membatalkan dakwaan terhadap pelaku sebenarnya juga harus menanggung 20 persen dari total biaya pembayaran yang diberikan untuk Choi. Inilah bukti dari kebenaran akan terungkap dengan sendirinya.
Choi dan Pengacaranya Usai Persidangan (Yonhap News)