Ternyata, Segini Pendapatan Para Pengamen Manusia Silver yang Diharamkan MUI

Ternyata, Segini Pendapatan Para Pengamen Manusia Silver yang Diharamkan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara belum lama memberikan fatwa haram kepada pekerjaan manusia silver.

Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Pekerjaan ini memang pertama kali muncul di masa pandemi Covid-19 karena perekonomian yang semakin sulit. 

Lalu, berapa sih sebenarnya pendapatan para pengemis manusia silver?

Pihak detikcom telah mewawancarai salah satu manusia silver bernama Anton yang ditemui di perempatan Ciledug, dekat dengan CBD Ciledug Tangerang.

Dirinya menceritakan jika fenomena manusia silver memang semakin meningkat di masa pandemi. Dirinya mengaku bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp300.000 per harinya. Tentu, pendapatan tersebut dinilai cukup besar. Sedangkan manusia silver cuma butuh modal sekitar Rp25.000 per minggunya.

"Awal-awal pandemi saya akui bisa dapat Rp 300.000, itu karena masih ramai ya orang-orang. Modal minyak goreng sama cat bahan baku sablon, pakai minyak goreng makanya dia mengkilap. Modal Rp 25.000, itu minim-minim untuk 6 kali pemakaian," kata Anton saat ditemui detikcom pad bulan Juli 2022 lalu.

Tetapi saat pandemi kian mereda, pendapatan Anton diakui kian menurun yakni Rp100.000 per harinya. Sebab banyak orang yang semakin bosan dengan atraksi para manusia silver.

"Jadi kalau sedang ramai ya kita sisihkan tetap, selembar-selembar juga ditabung. Karena kita nggak tahu, kita punya anak, nggak tahu kondisi badan kita gimana nanti," ujarnya.

Anton sendiri sempat bekerja sebagai seorang supir angkutan kota. Dirinya terpaksa banting setir di tahun 2020 karena jumlah penumpang angkutan semakin menurun. 

Manusia silver di jalanan (detik)

Dan karena dirinya tak bisa mendapatkan pekerjaan yang baru, ia memutuskan menjadi manusia silver setelah ditawari oleh salah satu temannya yang juga melakukan hal yang sama.

"Awalnya saya tanya ke teman saya itu 'Ko lo begitu, keren banget'. Lalu dia bilang 'Lo ngapain narik angkot mendingan ngamen aja'. Memang dikasih tahu penghasilannya, kata saya 'wah lumayan'. Coba tuh awal-awal, silvernya masih pakai punya dia. Tadinya saya belum bisa pakai sendiri," terang Anton.

Sedikit informasi, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara telah mengeluarkan fatwa haram kepada pekerjaan ini.

Alasannya ada empat, yaitu menjadikan perbuatan pengemis sebagai profesi, penganiayaan terhadap diri sendiri karena menggunakan cat yang bisa merusak tubuh, menunjukkan aurat kepada umum serta mengganggu ketertiban umum.

Manusia silver di jalanan (kompas)