Sedih, Kisah Sulastri Iwan yang Gugur Seleksi Polwan dan Diganti dengan Keluarga Polisi

Sedih, Kisah Sulastri Iwan yang Gugur Seleksi Polwan dan Diganti dengan Keluarga Polisi

Nama Sulastri Irwan, seorang anak petani di Kabupaten Sula, sedang jadi sorotan. Hal ini lantaran dirinya gugurnya ia di seleksi calon Polisi Wanita (Polwan) di Polda Maluku Utara diduga karena tindak nepotisme di proses seleksi.

Sulastri dinyatakan gugur dari Casis Bintara Polri, meski menempati urutan tiga sampai pada pengumuman pantukhir. Namanya gugur karena faktor usia.

Sulastri diduga tidak dilolskan oleh pelaksana penerima Casis dan diganti dengan keluarga salah satu anggota Polisi.

Mengetahui kasus ini, Mabes Polri pun turun tangan.

# Fakta-Fakta Soal Kasus Gugurnya Sulastri di Seleksi Polwan Maluku Utara

Kasus Sulastri kemudian viral dan sampai ke Mabes Polri. Berikut fakta-fakta tentang gugurnya Sulastri dari seleksi Polwan:

1. Tindakan Mabes Polri

Mengetahui kasus ini, Mabes Polri pun mengambil tindakan dengan memberi kesempatan bagi Sulastri untuk ikut kembali menjadi siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.

Tidak menutup kemungkinan, Sulastri bisa diluluskan menjadi polwan.

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.

 

2. Dilaporkan ke Ombudsman

Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang adalah gabungan dari organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara telah melaporkan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara.

Kuasa hukum Sulastri, Bachtiar mengungkapkan mereka mendapat kuasa dari keluarga Sulastri untuk membawa kasus itu ke Ombudsman dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.

Sulastri Irwan dan sang ibu (bicaraberita.com)

3. Keterangan Resmi Polda Maluku Utara

Menanggapi berbagai tuduhan, Polda Maluku Utara pun kemudian memberikan keterangan resmi. 

"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertantangan dengan usia," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Irwan Thamsil, usia Sulastri memang sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat buka pendidikan 25 juli 2022.

Michael mengakui, kesalahan ini adalah kesalahan yang akan dievaluasi karena harusnya disampaikan sejak awal test.

"Iya memang, harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah mengimput," akunya.

Irwan juga menyebut bahwa kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan soal titipan anggota Polri.

"Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," ujarnya.

Polda Maluku juga siap menjawab aduan dari keluarga Sulastri Irwan ke Ombudsman.

Sulastri didampingi kuasa hukumnya (fin.co.id)

# Pengakuan Sulastri Irwan

Menurut pengakuan Sulastri, ia dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.

Setelah dinyatakan lulus, ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.

"Setelah pengumuman, Kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda, "katanya, Senin (7/11/2022).

Dari panggilan itu katanya, umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 04 Juni 1999.

"Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, "ucapnya.

Dengan begitu ia menyebut, dirinya ditahan di Polres Ternate, tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula. Dia pun menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidang.

Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, berisi pergantian peserta Bintara Polri. Isi dalam surat itu, tidak dituangkan dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus). Tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.

"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara, dalam persidangan mereka tanya, papa kerja apa."

"Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," katanya dengan sedikit mengusap air matanya.

Dalam persidangan Polda Maluku Utara mengungkap, Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Karena umur dirinya telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.

"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga."

"Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara, "ungkapnya.

Karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat dalam persidangan, namanya diblok dan digantikan dengan Rahima Melani Hanafi.

Di mana nama tersebut diketahui, merupakan ponakan salah satu perwira berpangkat AKBP, yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.

Seleksi masuk polisi (pikiran-rakyat.com)