Pasangan yang Belum Nikah Dilarang Check In di Hotel, Baca Aturannya

Pasangan yang Belum Nikah Dilarang Check In di Hotel, Baca Aturannya.

Ancaman pidana menghantui pasangan yang belum menikah yang melakukan check in di hotel. Aturan ini tertulis dalam dua butir pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yakni Pasal 415 RKUHP dan Pasal 416 RKUHP.

Kedua butir Pasal tersebut mendapat cukup banyak perhatian dari masyarakat. Penerapan pasal ini disebut masuk ke dalam ranah privat seorang individu, hingga dinilai merugikan banyak pihak terutama yang berkecimpung di dunia perhotelan.

Aturan ini juga masih terus diperdebatkan, sebab proses hukumnya baru berjalan apabila telah dilakukan aduan sebagai laporan kasus. Pasal 415 RKUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana perzinahan. Persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara serta denda.

Sementara Pasal 416 RKUHP berisi ketentuan hidup bersama sebagai seorang istri di luar perkawinan atau kohabitasi diatur dengan syarat yang ketat. Perilaku menyimpang ini akan dikenakan hukuman penjara paling lama enam bulan

Namun, aturan tersebut tidak semata-mata dapat menjerat pasangan non suami-istri yang check-in di hotel dengan begitu saja. Harus ada laporan atau aduan terlebih dahulu kepada pihak berwajib, barulah pasangan tidak sah tersebut dapat digrebek.

“Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta dapat dipidana penjara,” kata Albert Aries, Juru bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikutip dari detikcom, Sabtu (22/10).

Aries juga menjelaskan, laporan atau aduan kedua pasal kontroversial tersebut akan berlaku jika pihak yang melaporkan memiliki hubungan suami/istri/orang tua/anak atau dirugikan secara langsung oleh pihak terlapor.

Pasangan yang Belum Nikah Dilarang Check-In di Hotel, Baca Aturannya (Publika)

“Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” tambah Aries.

Sejumlah pihak merasa resah akan draf KUHP tersebut. Hal tersebut diyakini akan berimbas terhadap industri perhotelan dan pariwisata. “PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” ucap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi Pers sebagaimana dikutip dari detiktravel, Kamis (20/10). (Riska Nurul Fatimah)

Pasangan yang Belum Nikah Dilarang Check-In di Hotel, Baca Aturannya