Hari ini, Senin (17/10), digelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia setelah ditembak berkali-kali.
Jaksa mengungkap bahwa Bharada Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali, dan ketika Yosua mengerang kesakitan, Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua hingga akhirnya ia meninggal.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap JPU dalam persidangan.
# Tembakan Ferdy Sambo di Kepala Yosua yang Fatal
Jaksa juga mengungkapkan bahwa tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Ferdy Sambo di persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua (beritadiy.pikiran-rakyat.com)
Anak peluru yang melesat menembus kepala itu mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Sambo ketika memasuki ruang sidang (nasional.kompas.com)
Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Atas perbuatan kejinya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jaksel (gatra.com)