Hari ini, Senin (19/9/2022), sidang banding pemberhentian Ferdy Sambo digelar. Sidang tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
Hasil dari sidang banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Atau dengan kata lain, bandingnya atas pemberhentian tidak hormat (PTDH), ditolak.
Dengan status dipecat, tentu setelah ini Sambo tidak akan menerima gaji lagi dari Polri. Emang, berapa sih gajinya?
# Besaran Gaji yang Tidak Akan Lagi Diterima Ferdy Sambo
Menurut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.
Mengutip puskeu.polri.go.id, selain gaji pokok tersebut, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan strukturan/fungsional.
Sidang banding Ferdy Sambo (news.detik.com)
Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.
Ferdy Sambo hadiri sidang kode etik Polri Agustus 2022 (nasional.kompas.com)
Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000.
Berdasarkan asumsi tersebut Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp31.375.500 dan paling besar Rp36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang pimpin sidang banding Ferdy Sambo (tribunnews.com)