Besaran Gaji dan Fasilitas yang Didapat Jokowi Saat Jadi Pensiunan Presiden

Besaran Gaji dan Fasilitas yang Didapat Jokowi Saat Jadi Pensiunan Presiden.

Masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Setelah tak lagi jadi Presiden, Jokowi akan menyandang status sebagai mantan Presiden atau pensiunan Presiden. Sebagai mantan atau pensiunan Presiden, Jokowi bakal mendapatkan gaji dan fasilitas yang diberikan oleh negara.

Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara akan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan untuk menunjang kehidupan di hari tuanya. Uang pensiunan dan gaji Presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Sedangkan ayat 2 tertulis besarnya pensiun pokok yang dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 gaji Presiden ditetapkan 6 kali gaji pokok tertinggi. Gaji pokok Presiden sekitar Rp 5.040.000 per bulan sebagai gaji pejabat tinggi negara paling tinggi.

Artinya gaji pensiunan Presiden berkisar Rp 30.240.000. Selain dapat gaji, pensiunan Presiden juga akan dapat fasilitas atau tunjangan. Misalnya berupa rumah yang diberikan negara. Seperti yang didapatkan mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang  mendapatkan rumah dari negara di kawasan elite Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu pengeluaran berupa biaya rumah tangga di dalam rumah seperti pemakaian air, listrik, telepon juga ditanggung oleh negara. Begitu pun dengan semua perawatan kesehatan maupun keluarga. Termasuk mendapatkan mobil dinas dari negara yang bisa dipakai dalam aktivitas sehari-hari. 

Pensiunan Presiden juga akan mendapatkan fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres. Memang jumlah Paspampres yang mengawal pensiunan Presiden tidak sebanyak saat Jokowi masih jadi Presiden. Paling tidak minimal ada 3-4 orang Paspampres yang akan mengawalnya.

Besaran Gaji dan Fasilitas yang Didapat Jokowi Saat Jadi Pensiunan Presiden (CNN Indonesia)

Pada tahun 2024 mendatang memang dipastikan Jokowi akan turun takhta sebagai orang nomor satu di Indonesia. Meskipun ada usulan bahwa Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai Presiden untuk tiga periode. Namun usulan tersebut dikecam oleh banyak masyarakat Indonesia karena bisa menodai proses demokrasi di Indonesia.

Termasuk isu terbaru bahwa Jokowi memang tidak akan mencalonkan diri sebagai Presiden di tahun 2024 tetapi akan mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto. Mahkamah Konstitusi sudah memberikan keputusan jika Presiden yang sudah dua periode memimpin bisa menjadi Wakil Presiden.

Besaran Gaji dan Fasilitas yang Didapat Jokowi Saat Jadi Pensiunan Presiden (Tribun)