Hai paragengs, pernah tidak kalian dengar tentang istilah MoU? MoU (Memorandum of Understanding) Itu merupakan sebuah surat yang sering digunakan dalam melakukan kerjasama dari kedua belah pihak yang berbeda.
Sebelum kita bahas tentang contoh MoU kerjasama ada baiknya kalian pahami dulu deh ulasan terkait MoU.
Apa itu MoU
Memorandum of Understanding memiliki arti sebuah pernyataan yang ditulis dan berisikan persyaratan sebuah kesepakatan atau transaksi secara tidak langsung, dan pengingat kontrak.
Menurut beberapa ahli terkait MoU,
1. MoU merupakan kesepakatan pendahuluan.
2. MoU berisikan tentang hal-hal yang diutamakan atau pokok.
4. MoU dibuat dalam bentuk kontrak dan disertai dengan peraturan dan konsekuensi yang mengikat bagi kedua belah pihak yang terkait.
Dilansir dari situs sahabatnesia.com terkait contoh MoU,
Contoh MoU Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan
PERJANJIAN KERJASAMA MoU
SMA NEGERI 2 BALIKPAPAN
KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA
DENGAN
PUSKESMAS KAMPUNG TIMUR
KOTA BALIKPAPAN
Nomor : 019/VII/OS/2016
Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Muhammad Lutfi Aji Arya Putra, S. Pd.
Jabatan : Kepala SMA Negeri 2 Balikpapan
Unit Kerja : SMA Negeri 2 Balikpapan
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan SMA Negeri 2 Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Shafira Nurlita
Jabatan : Hubungan Masyarakat Puskesmas Kampung Timur
Unit Kerja : Puskesmas Kampung Timur
Dalam hal ini bertindak untuk melaksanakan dan mengatas namakan Puskesmas Kampung Timur Kota Balikpapan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan tanpa mengurangi ketentuan hukum yang telah disepakati dan diberlakukan, kedua belah pihak sepakat untuk membuat sebuah perjanjian kerjasama dengan ketentuan yang sudah disepakati dan diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Maksud dan Tujuan Dilakukan Perjanjian
Kami PIHAK PERTAMA sepakat akan menerima sebuah pelayanan kesehatan dari PIHAK KEDUA
Kami PIHAK KEDUA sepakat akan memberikan sebuah pelayanan kesehatan kepada PIHAK PERTAMA
Prosedur Pelaksanaan dan Pelayanan :
Umum : Pelayanan kesehatan ini akan diberikan kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh siswa yang bersekolah di SMA NEGERI 2 BALIKPAPAN dengan ketentuan sebagai berikut :
Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dalam program pelayanan kesehatan ini.
Cover mou (menarasiger.com)
Kriteria siswa yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan adalah siswa didik yang telah terdaftar di sekolah tersebut.
Pelayanan Kesehatan : Pelayanan yang akan diberikan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
Memberikan imunisasi kepada seluruh siswa yang masuk kedalam sasaran program yang sudah ditentukan.
Memberikan penyuluhan tentang kesehatan kepada seluruh siswa setiap satu bulan sekali.
Memeriksa kesehatan siswa setiap satu semester sekali.
Melakukan pemeriksaan gigi setiap satu semester sekali.
Tindakan cepat untuk pelayanan umum dan pelayanan gigi hanya pada saat diperlukan saja.
Rujukan hanya diberikan pada saat yang diperlukan saja.
Kewajiban PIHAK PERTAMA diantaranya sebagai berikut :
Mempersiapkan dan mengirimkan semua data seluruh siswa didik dan dilengkapi dengan data tinggi badan dan berat badan setiap ajaran baru dimulai.
Menyiapkan semua siswa di kelas ketika pelayanan kesehatan akan dilaksanakan.
Menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan sebelum proses pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Menyiapkan sedikitnya 2 orang guru untuk mendampingi peserta didik selama proses pemeriksaan kesehatan berlangsung.
Melaksanakan penjaringan kesehatan kepada seluruh siswa sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Tempat Pelaksanaan
Pelayanan kesehatan hanya akan dilakukan di aula sekolah ataupun di Puskesmas Kampung Timur dan disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang sudah tersedia.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksaan kegiatan disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Tanggungan Biaya
Semua biaya yang digunakan, hanya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan PERDA yang berlaku.
Masa Berlakunya Kerjasama
Kerjasama ini hanya berlaku selama 3 tahun dan dihitung sejak di sepakatinya perjanjian kerjasama ini. Kerjasama ini akan diperpanjang jika antara kedua belah pihak tidak ada yang keberatan.
Penyelesaian dan Perselisihan
Jika terjadi sebuah kesalah pahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Contoh MOU (siamtraining.com)
Aturan Peralihan
Peraturan ini akan di tinjau kembali sebelum batas waktu yang telah disebutkan di dalam pasal ke-6, bisa dilakukan oleh kedua belah pihak jika ada sebuah perubahan atau revisi kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
Aturan Penutup
Perubahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.
Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan akan dimulai, akan diatur nanti dengan persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat dan ditanda tangani
Di Balikpapan, 28 Juli 2016
Pihak Pertama
Kepala SMA Negeri 2 Balipapan
(ttd)
Muhammad Lutfi Aji Arya Putra
Pihak Kedua
Kepala Puskesmas Kota Balikpapan
(ttd)
Shafira Nurlita
Jadi begitulah contoh MoU kerjasama yang bisa dijadikan sebagai refrensi untuk menjalin kerjasama dengan fihak lain. Semoga bermanfaat buat kalian ya gaes.
Contoh mou kerjasama (pickpik.com)