Rest area atau yang memiliki nama lain tempat istirahat dan pelayanan (TIP) merupakan sebuah tempat yang digunakan para pengendara dan pengguna jalan tol untuk istirahat. Setiap tol pasti ada rest area, meskipun rest area tersebut berbeda-beda jenisnya. Ternyata tidak semua rest area itu sama karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
Isi aturan menteri tersebut menjelaskan tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol. Rest area terbagi menjadi dua bagian yakni TIP perkotaan dan TIP antarkota. TIP perkotaan sesuai Pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa rest area memiliki luas tanah paling sedikit 1 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol, minimal 100 meter.
Pasal 6 juga tertulus jarak antara TIP perkotaan dengan rest area lainnya minimal 10 kilometer. Bagaimana dengan fasilitas yang ada dalam TIP perkotaan ini? Diwajibkan rest area jenis ini memiliki fasilitas ATM, isi ulang kartu tol, toilet, SPBU, swalayan mini atau mini market, tempat ibadah minimal mushola, tempat parkir, dan ruang terbuka hijau.
Nah, sekarang membahas tentang TIP antarkota. TIP antarkota adalah rest area yang terdiri dari tiga bagian, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C. Didalam aturan menteri dijelaskan bahwa tipe A memiliki area yang luas, terdapat fasilitas umum yang lengkap, luas tanah minimal 6 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 150 meter.
Fasilitas pada tipe A diwajibkan memiliki SPBU, mini market, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, restoran, klinik kesehatan, hingga bengkel untuk mengecek mesin kendaraan pengguna jalan tol. Rest area tipe A adalah rest area terbesar di Indonesia dan jadi favorit para pengguna jalan tol.
Sementara tipe B memiliki ukuran dan fasilitas yang dibawah tipe A. Misalnya luas lahan yang tidak sebesar tipe A, sebab tipe B hanya seluas 3 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 100 meter. Fasilitasnya tidak sebanyak rest area dengan tipe A.
Ternyata Rest Area di Jalan Tol Ada Jenis-jenisnya Lho, Sudah Tau Belum (Kompas.com)
Sementara tipe C merupakan rest area yang paling sederhana karena ukurannya kecil dan tidak memiliki fasilitas yang cukup banyak. Palingan hanya tempat makan, ATM, Mini market, tempat parkir, tetapi tidak memiliki fasilitas untuk mengisi BBM di SPBU seperti rest area tipe A.
Tipe C memiliki ukuran yang lebih kecil karena hanya punya ukuran 2.500 meter persegi dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 25 meter. Biasanya rest area tipe C ini hanya dibuka khusus di momen liburan atau hari besar seperti Lebaran dan Natal untuk mengurangi kepadatan di rest area tipe A dan tipe B.
Ternyata Rest Area di Jalan Tol Ada Jenis-jenisnya Lho, Sudah Tau Belum (Tribun Jabar)