Bupati Sragen Beri Pernyataan Tanggapi Guru yang Harus Kembalikan Gaji Rp93 Juta

Bupati Sragen Beri Pernyataan Tanggapi Guru yang Harus Kembalikan Gaji Rp93 Juta

Masih banyak guru di Indonesia yang hidupnya jauh dari kata sejahtera. Padahal, beban dan tanggung jawab seorang guru begitu berat, yaitu mencerdaskan bangsa.

Suwarti misalnya. Pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen ini telah mengabdi pada dunia pendidikan selama 35 tahun. Bukannya mendapat penghargaan atas masa baktinya yang begitu lama, Suwarti justru diminta mengembalikan gaji selama dua tahun dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.

# Penyebab Suwarti Disuruh Mengembalikan Gaji

Permintaan pengembalian gaji itu didapat Suwarti dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ia mengurus SK pensiun.

“Saya syok dan kaget mendengar informasi itu. Di situ menjelaskan saya disuruh mengembalikan uang gaji sebesar itu (Rp 160 juta) totalnya,” tutur warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini.

Menurut Suwarti, sejak pensiun pada tahun lalu ia mengurus Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai guru dengan batas usia pengabdian 60 tahun.

Namun saat mengurus berkas tersebut, ia dianggap justru sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pengabdian 58 tahun.

“Selisih usia ini yang diminta untuk dikembalikan gajinya. Kelebihan 2 tahun sebagai tenaga pendidik," terangnya.

Suwarti merupakan mantan Guru Agama di SDN Jetis, Sambirejo dan pensiun pada 2021.

Suwarti dan sertifikasi guru miliknya (suara.com)

Ia diangkat sebagai CPNS pada 2014 dan diangkat menjadi PNS pada 2016, dengan penempatan di SDN Jetis, Sambirejo.

# Bupati Sragen Buka Suara Soal Pengalaman Pahit Ibu Suwarti

Kisah malang Ibu Suwarti kemudian viral dan sampai ke telinga Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Kusdinar yang telah berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akhirnya menanggapi berita viral itu.

SDN Jetis, Sambirejo, Sragen (sekolah.data.kemdikbud.go.id)

Kusdinar mengatakan bahwa Suwarti tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapat uang pensiun. Jika dia tetap tak mampu membayar, maka harus ada donatur yang sanggup membayarnya

“Hasil diskusi ini akan disampaikan ke bu Suwarti hari ini (7/6). BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan jika masih ada yang perlu dipertanyakan oleh Suwarti,” kata Bupati Kusdinar.

Kusdinar juga mengungkapkanberdasarkan keterangan dari BKN Yogyakarta, sebenarnya Suwarti sudah dua atau tiga kali diajak untuk duduk bersama guna diberikan kejelasan. Namun dari semua kesempatan itu, yang bersangkutan berhalangan hadir. Oleh karena itu, Pemkab Sragen tidak mungkin lagi mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan arahan dan petunjuk dari BKN.

“Kami akan sampaikan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen,” kata Kusdinar.

Terkait hal itu, Kusdinar mengaku siap membantu pengembalian gaji Suwarti ke kas negara atau menjadi fasilitator bagi pihak yang ingin membantu Suwarti. Menurutnya untuk saat ini itulah cara yang paling benar untuk membantu ibu guru yang malang itu.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (id.wikipedia.org)