Pada beberapa waktu lalu, Serikat Pekerja melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari, tepatnya mulai dari Rabu 29 Desember 2021 sampai Jumat 7 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan masalah rencana pemotongan gaji mereka. Tentu hal itu menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, di sisi lain, para direksi dan komisaris punya gaji yang terbilang cukup fantastis. Misalnya aja para direktur dan komisaris Pertamina.
Seperti yang kita ketahui, Komisaris Utama (Komut) Pertamina saat ini adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sejak menjabat, Ahok diketahui hidup mewah. Oleh karena itu, banyak pihak yang penasaran dengan besaran gaji para petinggi, utamanya direksi dan komisaris Pertamina.
Sebagai informasi, prosedur dan indikator penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan Perusahaan. Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Stuktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/ honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja yang dirinci sebagai berikut:
1. Gaji
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
b. Gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama.
c. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.
d. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama.
e. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Ini Besaran Gaji Direksi dan Komisaris Pertamina! (Pertamina)
2. Tunjangan
Untuk Direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan untuk Dewan Komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
3. Fasilitas
Fasilitas yang diterima oleh Direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum. Sedangkan yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
4. Tantiem/Insentif Kinerja
Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri. Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Dilansir dari Solopos, Selasa (31/5/2022) sebagai gambaran, pada 2019, PT Pertamina (Persero) telah membukukan laba bersih USD2,53 miliar atau setara Rp36 triliun. Direksi dan dewan komisaris mendapat kompensasi sebesar USD 47,23 juta pada 2018 lalu. Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang tercatat USD 52,78 juta.
Jika dihitung secara kasar, jumlah komisaris dari Pertamina sebanyak 7 orang. Sedangkan jumlah direksi tercatat 11 orang. Jika dibagi rata, maka masing-masing pejabat tersebut akan mendapat USD2,62 juta atau sebesar Rp37,44 miliar per tahun.
Jika dibagi selama 12 bulan, maka setiap bulan setiap komisaris dan direksi Pertamina mendapat kompensasi kurang lebih Rp3,08 miliar. Namun memang, hitungan tersebut adalah hitungan secara kasar. Soal lebih besar atau lebih kecil, itu tergantung dari perusahaan yang memberi dan si penerimanya langsung.
Ini Besaran Gaji Direksi dan Komisaris Pertamina! (Pertamina)