Terbakar Api Cemburu, Sejoli Ini Lakukan Pembunuhan Berencana, Kini Jadi Pasangan Termuda Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pasangan sejoli, Assyifa Ramadhani dan Imam Al Hafitd merupakan pasangan termuda yang dihukum penjara seumur hidup setelah membunuh Ade Sara.

Masa muda seharusnya dihabiskan untuk menambah pengalaman dan bersenang-senang liburan dengan keluarga maupun sahabat. Namun sayangnya, hal ini tidak bisa dirasakan oleh pasangan, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd. Keduanya harus menjalani hukuman penjara seumur hidup  setelah melakukan pembunuhan  terhadap temannya bernama Ade Sara.

Peristiwa ini juga menciptakan sejarah baru pada pelakunya Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani yang menjadi narapidana termuda yang divonis hukuman seumur hidup. Saat vonis dijatuhkan Assyifa baru berusia 18 tahun lewat 17 hari. Sementara Hafitd menginjak usia 19 tahun lebih 7 bulan.

Hukuman ini bermula setelah Hafitd dan Assyifa didakwa melakukan pembunuhan berencana pada Ade Sara. Seperti diketahui, kasus kematian Ade Sara cukup menarik perhatian publik pada Maret 2014 lalu, setelah jenazahnya ditemukan di pinggir tol dengan keadaan yang mengenaskan. Di mana, wajahnya berubah kehitaman sepertii gosong dan membuatnya sulit dikenali.

Wanita bernama asli Ade Sara Suroto ini ternyata dibunuh secara sadis dengan cara dijambak, dipukul, dicekik, ditelanjangi, disetrum di dalam mobil oleh keduanya sampai tidak sadarkan diri. Dalam keadaan pingsan, Assyifa lantas menyumpal mulut Ade Sara dengan potongan kertas koran sampai menyumbat tenggorokannya dan membuatnya tewas karena kehabisan nafas.

Selama penyiksaan hingga proses membuang jasad, mereka berputar-putar di daerah Gondangdia, Menteng, Cempaka Putih, Cawang Taman Mini, dan kembali ke Rawamangun. Sebelum akhirnya, mereka membuat jasad Ade Sara di ruas JORR Tol Bintara KM 41, Bekasi Timur. Jasad Ade Sara ditemukan pertama kali oleh petugas derek jalan tol.

Jasad Ade Sara berhasil diidentifikasi melalui gelang Java Jazz, sidik jari dan E-KTP yang ditemukan di dekat TKP. Berdasarkan hasil otopsi, Ade Sara tewas karena kehabisan nafas akibat potongan kertas koran di tenggorokannya. Tidak hanya itu, ditemukan pula sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Foto: Korban Ade Sara (Tempo)

Adapun penyebab tindakan keji yang dilakukan pada Ade Sara disebut karena cemburu. Hafidt dan Ade Sara pernah pacaran. Tapi hubungan mereka hanya berjalan selama satu tahun lebih. Ade Sara kemudian mengakhiri jalinan cinta mereka. Setelah itu, Ade Sara berpacaran dengan orang lain, sementara Hafitd berhubungan dengan Assyifa yang juga alumni SMA 36, sama seperti Ade Sara.

Walaupun sudah pacaran dengan Assyifa, Hafitd masih sering menghubungi Ade Sara untuk mengajaknya balikan. Namun, Ade Sara tidak menanggapi dan sempat mengeluhkan sifat Hafitd yang sering memaki dengan kata-kata kasar di Twitter. Kondisi ini ternyata memicu kecemburuan Assyifa. Samapi akhirnya, Assyifa memancing Ade Sara untuk bertemu dengan Hafitd.

Pada Senin, 3 Maret 2014 pukul 21.00, Assyifa Ramadhani menghampiri Ade Sara yang sedang menunggu kereta di Stasiun Gondangdia, Menteng saat akan berangkat les. Assyifa mengajaknya masuk ke mobil Kia Visto milik Hafitd. Di situlah, peristiwa pembunuhan itu terjadi. Selama pemberitaan meninggalnya Ade Sara, Hafitd dan Assyifa sempat berpura-pura kaget.

Foto: Hafitd dan Assyifa Ditangkap (Tribunnews)

Keduanya bahkan menyampaikan belangsungkawa melalui media sosial masing-masing, yang kini telah dihapus. Hafitd pun diamankan saat sedang melayat Ade Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Sementara Assyifa ditahan ketika mengikuti kegiatan belajar di Kalbis Institute. Hafitd dan Assyifa dikenakan pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

Dalam sidang pada 9 Desember 2014, keduanya divonis kurungan penjara 20 tahun. Namun pada 9 Juli 2015, vonis tersebut dinaikkan menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa. Vonis ini membuat kedua pelaku menjadi salah satu tersangka termuda dengan vonis pidana seumur hidup. Keduanya juga tidak berhak mendapatkan remisi selama menjalani masa hukuman dan harus hidup di balik jeruji besi sampai mereka meninggal dunia.

Foto: Hafitd dan Assyifa di Persidangan (Liputan6)