Tahun ini masyarakat Indonesia boleh bernafas lega. Setelah beberapa tahun Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran. Tahun ini masyarakat sudah diperbolehkan mudik. Tapi jangan senang dulu, karena ada syarat mudik lebaran 2022 yang harus dipenuhi berlaku mulai 2 April 2022.
Untuk mudik lebaran 2022, satgas penangan covid-19 mengeluarkan surat edaran Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir situs resmi covid19.go.id, dalam surat edaran tersebut satgas covid19 meminta agar pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Aturan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022
• Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
• Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
• Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
• Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.
• Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Syarat Mudik Lebaran 2022 (via Bisnis)
Sementara itu untuk syarat mudik lebaran 2022 adalah sebagai berikut
• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
• PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Syarat Mudik Lebaran 2022 (via Suara)
Jadi kalau kamu punya rencana pulang kampung, persiapkan syarat mudik lebaran 2022 yang sudah disebutkan tadi ya.
Syarat Mudik Lebaran 2022 (via Pikiran Rakyat)