Mencari nafkah sudah tentu kewajiban seorang suami. Namun jika dalam keadaan tertentu, dan istri mau membantu mencari nafkah, apakah hal tersebut diperbolehkan? Biar enggak salah, berikut ini hukum istri bekerja menurut islam.
Seperti di masa Rasulullah, ada sosok Sayyidah Siti Khadijah yang merupakan perempuan bekerja. Siti Khadijah mengembangkan karirnya dengan diiringi ketakwaan kepada Allah Swt. Bahkan beliau mampu melakukan perniagaan dan berekspedisi hingga ke bermacam negeri.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan istri Abdullah bin Mas’ud, Ritah, datang menemui Rasulullah dan berkata: “Ya Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini karena saya, suami saya, dan anak saya tidak memiliki harta apapun.” Kemudian Rasulullah pun menjawab: “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka.”
Dalam islam sebenarnya tidak melarang seorang istri untuk bekerja. Namun tentunya dengan syarat posisi suami sebagai pencari nafkah utama tidak tergantikan. Istri hanya membantu saja, bukan yang utama.
Hukum Istri Bekerja (via Topmedia)
Mengutip The Asian Parent, ada beberapa pendapat dari para ulama yang memperbolehkan istri bekerja dengan syarat, yaitu:
• Perempuan bekerja sesuai dengan bidang yang berhubungan dengan perempuan. Seperti suster atau bidan.
• Suami memang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk bekerja. Sehingga istilah yang harus membantu mencari nafkah.
• Pekerjaan istri di luar rumah tidak membuatnya lupa akan tanggung jawabnya sebagai seorang istri di dalam rumah.
• Dan yang terpenting, seorang istri yang mau bekerja harus mendapatkan izin dari suaminya.
Hukum Istri Bekerja (via Suara)
Nah dari penjelasan yang sudah diulas tadi, maka hukum istri bekerja dalam islam tentu diperbolehkan asal dengan syarat yang ada dipatuhi.
Hukum Istri Bekerja (via theAsianparent)