Heboh Wanita asal Semarang Nikah di Gereja Pakai Hijab, Begini Kata MUI

Heboh Wanita asal Semarang Nikah di Gereja Pakai Hijab, Begini Kata MUI

Baru-baru ini jagat media sosial utamanya TikTok dihebohkan dengan sebuah konten yang memperlihatkan pasangan beda agama di Semarang tengah yang sedang melangsungkan pernikahan.

Dalam video tersebut terlihat mereka melangsungkan pernikahan di sebuah gereja. Namun, satu hal yang menjadi sorotan adalah penampilan dari sang mempelai wanita.

Saat mempelai pria terlihat mengenakan jas hitam seperti mempelai pria pada umumnya, mempelai wanita justru menjalani pernikahan dengan memakai hijab di dalam gereja. Publik pun sontak dibuat heboh dan masing-masing dari mereka memberikan komentarnya masing-masing atas kejadian ini.

Banyak yang berpendapat jika pernikahan tersebut tidak sah di mata agama, terutama agama Islam. Sebab, Islam melarang umatnya untuk menikah dengan penganut agama lain.

Kendati demikian, sang Konselor pernikahan beda agama yang sekaligus menjadi saksi dalam pernikahan beda agama tersebut, Achmad Nurcholis, angkat bicara.

"Iya betul kemarin Sabtu, saya menjadi saksi pernikahan beda tersebut," ungkap Nurcholis dilansir dari Suarajawatengah.id, Kamis (10/03/22).

Ahmad Nurcholis mengungkapkan, pasangan pernikahan beda agama melakukan akad dan pemberkatan di dua tempat pada Sabtu (04/03/22). Akad dilakukan di sebuah hotel Kota Semarang dan dilanjutkan pemberkatan di Gereja St. Ignatius Krapyak.

Heboh Wanita asal Semarang Nikah di Gereja Pakai Hijab, Begini Kata MUI (Instagram)

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Amirsyah menegaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI, pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.

"Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu'tamad adalah haram dan tidak sah," ujar Amirsyah.

Fatwa MUI yang dimaksud Amirsyah adalah Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Heboh Wanita asal Semarang Nikah di Gereja Pakai Hijab, Begini Kata MUI (Instagram)

Gimana menurutmu, Gengs?

Heboh Wanita asal Semarang Nikah di Gereja Pakai Hijab, Begini Kata MUI (Instagram)