Doni Salmanan Resmi Ditahan dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Istri Posting Momen di Atas Ranjang

Doni Salmanan Resmi Ditahan dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Istri Posting Momen di Atas Ranjang

Doni Salmanan  resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex. Setelah 13 jam menjalani pemeriksaan, pria yang kerap disebut Crazy Rich Bandung ini terbukti melakukan tindak pidana.

Status Doni Salmanan yang sebelumnya hanya saksi langsung dinaikkan menjadi tersangka. Sampai saat ini, Doni Salmanan kabarnya masih berada di kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, yang dikutip Rabu, 9 Maret 2022.

Seiring dengan penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka, sang istri Dinan Fajrina  atau Dinan Nurfajrina tetap menunjukkan dukungannya pada suaminya. Melalui Instastory-nya, Dinan sempat mengunggah momen bersama sang suami saat berada di atas ranjang.

Di situ, Dinan memakaikan filter topi beruang pada Doni yang bersandar dengan mengenakan kaus putih. Dinan kemudian mempertanyakan sebesar apa rasa sayang Doni Salmanan kepada dirinya. Pria 23 tahun itu lantas menjawab, ”Sebanyak-banyaknya enggak bisa diitung (rasa sayangnya).”

Foto: Doni Salmanan (Detikcom)

Tidak hanya itu saja, Dinan Fajrina juga mengaku tetap mencintai Doni Salmanan. Membagikan fotonya bergandengan dengan sang suami yang menikahinya pada 14 Desember 2021 itu, Dinan juga mengatakan akan tetap berada di samping sang suami sampai kapanpun.

“Aku sangat mencintaimu selamanya dan seterusnya sayang, aku akan selalu berdiri dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu. Selalu dan akan selalu. Kita bisa bersama-sama sayang, bismillah, inna ma'al usri yusro,” tulis Dinan Fajrina dengan Bahasa Inggris.

Seperti diketahui, setelah Indra Kenz, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA yang merupakan korban platform Quotex pada 3 Februari 2022. Pria yang mengaku hanya lulusan SD ini terjerat pasal berlapis diantaranya undang-undang ITE, KUHP serta undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang. Pihak kepolisian mengatakan Doni Salmanan  terancam hukuman 20 tahun penjara.

Foto: Doni Salmanan dan Dinan (Instagram)