PPKM Fix Diperpanjang! Begini Peraturan Lengkap Soal Berkunjung ke Mal, Hingga Resepsi Pernikahan

PPKM Fix Diperpanjang! Begini Peraturan Lengkap Soal Berkunjung ke Mal, Hingga Resepsi Pernikahan

Beberapa bulan belakangan, mal memang telah beroperasi dengan normal walaupun prokes harus tetap dilakukan. 

Namun, baru-baru ini, pemerintah menerapkan perpanjangan PPKM sehingga buat kamu yang hendak pergi ke mal di daerah Jabodetabek harus mematuhi beberapa peraturan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut beberapa aturan baru masuk mal lainnya:

# Aplikasi Peduli Lindungi

Untuk bisa berkunjung ke mal atau fasilitas umum, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan bukti sertifikasi vaksin. 

# Kapasitas dan Jam Operasional Mal

Level PPKM dinaikkan, kini kapasitas mal tidak boleh 100%. Batas maksimal pengunjung hanya boleh sampai 50%. Selain itu, kunjungan orang-orang yang masuk mal juga hanya bisa sampai pukul 21:00.

# Aturan Masuk Supermarket

Beberapa peraturan baru selama PPKM level 3 diperpanjang (detik.com)

Untuk jam operasional, pasar tradisional dan toko kelontong hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00. Selain itu, kapasitas pengunjung hanya boleh hingga 75%.

# Anak Kecil Dilarang Masuk

Aturan terkini mengharuskan untuk para orang tua tidak membawa anak yang berusia di bawah 12 tahun ke dalam mal pada wilayah dengan PPKM level 3.

Namun, kamu masih diizinkan berkunjung ke tempat hiburan tertentu atau tempat bermain yang berada pada wilayah PPKM level 2.

# Resepsi Pernikahan

Beberapa peraturan baru selama PPKM level 3 diperpanjang (detik.com)

Tak hanya aturan ke tempat umum saja, ditingkatkannya level PPKM pada Jawa dan Bali juga berpengaruh pada acara pernikahan. Menurut Inmegdagri Nomor 43 Tahun 2021, resepsi pernikahan hanya boleh berlangsung selama 50 menit. 

Lalu untuk wilayah yang diberlakukan PPKM Level 2, pengunjungnya boleh maksimal 50% sedangkan untuk Level 3 hanya bisa 25%.

Beberapa peraturan baru selama PPKM level 3 diperpanjang (detik.com)