Beberapa bulan terakhir seragam Satpam di Indonesia dianggap mirip dengan Polisi karena sama-sama mengenakan warna cokelat. Kabarnya dalam waktu dekat warna seragam Satpam akan diganti lantaran dianggap sangat mirip dengan warna seragam Polisi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang memproses perubahan warna seragam Satpam. Jika sekarang Satpam menggunakan warna cokelat muda, kemungkinan akan diubah menjadi warna krem.
“Seragam Satpam yang sekarang terlalu mirip dengan seragam Polisi sehingga masyarakat menjadi bingung dan kesulitan membedakannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com.
Memang alasan kemiripan warna memang masuk akal dan kemungkinan dalam waktu dekat akan diubah. Satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas sehingga lewat seragam membuat Satpam harus memiliki identitas diri.
Kabarnya pada saat hari ulang tahun (HUT) Satpam pada Desember mendatang, seragam Satpam akan diperkenalkan dan resmi diluncurkan. Padahal Polri sendiri yang mengubah warna seragam Satpam dari putih biru tua menjadi cokelat muda berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Saat itu warna seragam Satpam diubah karena Polisi ingin menumbuhkan kebangaan Satpam terhadap profesi untuk menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri. Satpam diharapkan memiliki rasa bangga sembari menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah masyarakat.
Seragam Satpam Mirip dengan Polisi (MOJOK.co)
Lalu apa alasan warna cokelat yang dipilih sebagai warna seragam Satpam beberapa waktu lalu? Warna cokelat karena warna itu identik dengan warna tanah, bumi, kayu, dan batu. Cokelat adalah warna yang merupakan lambang kebersahajaan pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman, dan nyaman, serta menumbuhkan rasa percaya keanggunan, ketabahan, dan kejujuran.
Kabarnya tidak semua Satpam bisa mengenakan seragam yang mirip Polisi karena berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020, bahwa hanya Satpam yang telah lulus pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh instansi Kepolisian Daerah (Polda) di masing - masing daerah yang boleh memakai seragam baru itu.
Seragam Satpam Mirip dengan Polisi (Jurnal Security)