Bernilai Fantastis, Segini Gaji yang Didapat Rachmat Kaimuddin, Mantan CEO Bukalapak

Bernilai Fantastis, Segini Gaji yang Didapat Rachmat Kaimuddin, Mantan CEO Bukalapak

Rachmat Kaimuddin akhirnya resmi menjadi anak buah dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan. Mantan CEO Bukalapak itu ditunjuk untuk menjabat sebagai Technology dan Sustainability Development Special Advisor yang nantinya akan memberikan laporan dan masukan kepada Luhut.

Ia akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai CEO Bukalapak pada 28 Desember 2021. Hal itu dilakukannya demi mendedikasikan dirinya secara penuh di pemerintahan. 

Bahkan, ia rela melepaskan gaji ratusan juta rupiah yang didapatinya selama menjabat sebagai CEO di Bukalapak.

Menurut laporan Kumparan dari Prospektus IPO Bukalapak pada 2021, Direksi Bukalapak telah mengantongi kompensasi sebesar Rp 5,845 miliar pada 2018, Rp 6,775 miliar pada 2019, dan Rp 20,509 miliar di 2020.

Dengan total direksi sebanyak 3 orang, itu artinya masing-masing direksi mendapatkan kompensasi Rp 1,948 miliar selama setahun pada 2018, Rp 2,258 miliar pada 2019, dan Rp 6,836 miliar di 2020.

Rachmat Kaimuddin resmi membantu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan (kumparan.com)

Itu artinya, setiap bulan masing-masing direksi mendapatkan sekitar Rp 162,33 juta pada 2018, Rp 188,166 juta pada 2019, dan Rp 569,67 juta pada 2020.

Mengenai jabatan barunya di Kemenko Merves, Rachmat menganggapnya sebagai sebuah kehormatan besar. Mengingat, dirinya akan bekerja penuh untuk membantu negara.

“Ini adalah sesuatu yang saya mungkin bisa bilang bayangkan sejak kecil berkesempatan untuk bekerja untuk negara, dan tentunya harapan saya, saya berharap bisa bekerja dengan baik dan memberikan tenaga, pikiran saya untuk kebaikan kita semua,” kata Rachmat melalui rekaman video, Senin (3/1).

Rachmat Kaimuddin resmi membantu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan (kumparan.com)