Kisah Siskaeee yang Raup Penghasilan Hingga Miliaran Rupiah dari Jualan Video Porno

Kisah Siskaeee yang Raup Penghasilan Hingga Miliaran Rupiah dari Jualan Video Porno

Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan sebuah video porno yang memamerkan kemaluan dan payudara seorang wanita. Tak tanggung-tanggung, video tersebut dibuat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) oleh wanita yang bernama Siskaee. Kini sang pembuat video, Siskaee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, Siskaee membuat video untuk dijual ke situs dewasa. Dari penjualan tersebut, Siskaee bisa meraup uang sampai miliaran! Wow, fantastis!

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan bahwa rata-rata penghasilan tersangka setiap bulan dari konten yang diunggahnya rata-rata bisa sebesar Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta.

# Penghasilan Dollar yang Didapat Siskaee

Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa keuntungan yang didapat Siskaee tersebut didapat dari akun OnlyFans. Tiap subscriber/member akan memberikan keuntungan sebesar USD 5 (setara Rp71 ribu) dan penghasilan tersebut bisa di-withdraw (ditarik) ketika mendapatkan akumulasi sebesar USD500 (setara Rp7,1 juta)

Siskaee saat tiba di Mapolda DIY (borobudurnews.com)

Kemudian, video porno tersebut diunggah di akun personal media sosial Twitter Siskaee.

Selama periode 2 Maret hingga 6 Desember 2021 Siskaeee telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah dari unggahan video vulgarnya tersebut.

"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga USD) atau setara dengan Rp2.186.985.009 (dua milliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan rupiah) dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima koma tiga puluh USD) atau setara dengan Rp 1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah)," ucap Yuliyanto seperti yang dikutip dari Detikcom. 

Potret Siskaee, tersangka pembuat video pornodi bandara YIA (twitter.com)

Karena perbuatannya tersebut, Siskaee dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bukti tangkapan layar yang didapat polisi tentang video porno Siskaeee (tribunnews.com)