Hati-Hati Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19! Jubir Kemenkes Ungkap Bahayanya

Hati-Hati Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19! Jubir Kemenkes Ungkap Bahayanya

Masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam mencetak sertifikat vaksin Covid-19. Apalagi, pemerintah atau pun jasa layanan perjalanan dan publik juga tidak mewajibkan masyarakat melakukannya.

Tindakan ini dilakukan lantaran bahaya yang ditimbulkan jika kita mencetak sertifikat dalam bentuk kartu. Mengingat, akhir-akhir ini cukup banyak orang yang menyediakan cetak sertifikat vaksin.

Seperti diketahui, masyarakat yang sudah divaksinasi bisa mengunduh sertifikat resmi melalui situs www.pedulilindungi.id atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Apalagi, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, pihak Kemenkes juga tidak mengatur ketentuan terkait boleh tidaknya sertifikat Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia melansir covid19.co.id.

Lantas, bahaya apa saja yang kemungkinan terjadi jika sertifikat vaksin dicetak? Simak ulasan berikut.

Jika masyarakat sudah terlanjur mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, artinya kartu itu harus dijaga dan jangan sampai hilang. Pasalnya dalam kartu itu terdapat informasi data diri yang sangat penting, yakni.

Kemenkes meminta masyarakat untuk tidak mencetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 (via kompas.com)

Lalu, mengapa mencetak kartu vaksin dapat berbahaya? Berikut penjelasannya.

Apabila masyarakat sudah terlanjur mencetak dalam bentuk kartu, itu artinya masyarakat harus menjaga kartu sebaik mungkin. Sebab, dalam kartu tersebut terdapat informasi data pribadi yang begitu penting. 

Mulai dari nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin diberikan, merek vaksin, dan sebagainya.

Hal ini bisa menimbulkan kemungkinan buruk apabila data pribadi menjadi bocor. Bisa saja, pihak penyedia jasa cetak menyalahgunakan data tersebut untuk pinjaman online atau aksi kriminal lainnya.

Karena menimbulkan bahaya yang cukup fatal, beberapa jasa cetak kartu vaksin pun telah diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dilakukan demi mencegah kebocoran data masyarakat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan ini di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.

Kemenkes meminta masyarakat untuk tidak mencetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 (via kompas.com)