Sah! Diangkat Jadi Panglima TNI, Segini Gaji dan Tunjangan Andika Perkasa

Sah! Diangkat Jadi Panglima TNI, Segini Gaji dan Tunjangan Andika Perkasa

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa resmi ditunjuk sebagai calon Panglima TNI yang baru. Keputusan tentang pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021) lalu.

DPR menyepakati penetapan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR. Dengan penetapan tersebut, maka Jenderal Andika Perkasa tinggal menunggu pelantikannya sebagai Panglima TNI untuk memulai masa bakti.

Lantas, dengan jabatan tinggii tersebut, berapa sih pendapatan yang diperoleh Andika Perkasa? Kepoin, yuk!

Besaran gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp5.283.200 - Rp5.930.800.

Selain mendapatkan gaji pokok, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Memberikan Keterangan Pers Usai Sidang Paripurna (Kompas.com)

Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu. Adapun besaran tunjangan yakni 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Dalam lampiran aturan tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp29.085.000. Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp43.627.500 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan. Wow, banyak juga ya!

 

Jenderal TNI Andika Perkasa, Resmi Dilantik Jadi Pangliman TNI (VOI.id)

Jenderal TNI Andika Perkasa, Resmi Dilantik Jadi Pangliman TNI (Pantau.com)