Ini Dia Waktu Pertama Kalinya Logo Halal Dipakai Di Indonesia

Ini Dia Waktu Pertama Kalinya Logo Halal Dipakai Di Indonesia

Dalam keseharian, kita sering menemukan logo halal di setiap produk kemasan makanan, minuman, hingga obat-obatan. Sebenarnya, seperti apa sih asal muasal penggunaan logo halal di Indonesia?

Dikutip dari historia.id, logo halal pertama kalinya muncul saat Pemerintah Orde Baru. kala itu, pemerintah ingin menyelesaikan perselisihan di masyarakat soal lemak babi. Dari kebijakan itulah, pemerintah kemudian meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aktif terlibat.

Pada kebijakan itu pula lah, lahir unit lembaga di bawah MUI yakni  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) pada 6 Januari 1989.

Menurut Isnaeni, upaya soal pengawasan komposisi barang haram di dalam produk sebelumnya sudah dilakukan oleh LPPOM MUI. Kemudian, irjen Pengawasan Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan, Sunarto Prawirosujanto mengatakan bahwa soal makanan yang mengandung babi pertama kali dilakukan pada tahun 1976.

Kala itu, Prof. Dr. GA. Siwabessy, selaku sebagai menteri kesehatan mengeluarkan SK Menteri Kesehatan No. 280/Menkes/Per/XI/1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Daging Babi.

Dari implikasi aturan tersebut, muncullah tanda di setiap makanan yang menggunakan unsur hewan babi. Prof. Siwabessy pun juga langsung menyetujui SK itu, walaupun ia beraga Kristen.

Sejarah munculnya logo halal dalam produk makanan (via detik.com)

 “Pertimbangan waktu itu, 99 % makanan di Indonesia waktu itu statusnya halal, sehingga lebih praktis menggunakan logo penanda “babi” bagi 1 % pangan yang tidak halal,” jelas Sunarto.

10 tahun kemudian, tahun 1985,  Menteri Agama dan Menteri Kesehatan era itu mengeluarkan label bertuliskan ‘halal’ pada label makanan. Skema yang dijalankan merupakan label halal buatan produsen setelah melaporkan komposisi bahan serta proses pengolahannya kepada Kementerian Kesehatan.

Sejarah munculnya logo halal dalam produk makanan (via detik.com)

Pengawasan setiap laporan produsen tersebut dilakukan oleh Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan. 

Kemudian, sejarah logo halal pun berlanjut hingga tahun 1998. Menurut laporan dari CNN, saat itu ada seorang dosen teknologi dari Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Dr. Ir. H. Tri Susanto, M App Sc., yang mengeluarkan rilisan penelitian di beberapa media.

Dalam penelitiannya, dikatakan bahwa ada sejumlah jenis makanan seperti susu, biskuit, coklat, es krim dan sebagainya yang mengandung lemak babi. Berita itu pun kian menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pemerintah kemudian meminta MUI berperan aktif menyelesaikan persoalan ini. Hasilnya, MUI kemudian mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan dan Kosmetika (LPPOM) di tahun 1989 yang fungsinya sebagai pemeriksa dan otoritas pemberi sertifikasi halal.

Pemerintah kemudian meminta kepada MUI untuk menyelesaikannya. Hasilnya, MUI mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan dan Kosmetika (LPPOM) di tahun 1989 yang fungsinya sebagai pemeriksa dan otoritas pemberi sertifikasi halal.

Di tahun 1996, posisi sertifikat halal MUI semakin kuat dengan adanya tanda tangan dari Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI. 

Setelah masa reformasi, nota kesepakatan itu pun ditingkatkan otoritasnya melalui penerbitan keputusan Menteri Agama 518 dan 519 tahun 2001. Hal itu lah yang membuat MUI sebagai satu-satunya otoritas yang berperan dalam pemeriksaan, audit, penetapan fakta, hingga penerbitan sertifikasi halal.

Kewenangan itu masih terus berlanjut hingga tahun 2019, saat UU terkait Jaminan Produk Halal diterapkan wewenang pemberian sertifikasi produk halal diambil alih oleh BPJPH Kementerian Agama.

Sejarah munculnya logo halal dalam produk makanan (via cnn.com)