Di Indonesia, aborsi termasuk perbuatan yang ilegal. Bahkan, pelakunya bisa terkena pidana penjara. Sebenarnya, bagaimana hukum aborsi dalam agama Islam ?
Dilansir Bincang Syariah, aborsi dalam agama Islam sama dengan membunuh manusia karena janin adalah bakal manusia. Surat Al-Isra ayat 33 mengatakan:
"Wa la taqtulun-nafsallati harramallahu illa bil-haqq, wa mang qutila mazluman fa qad ja'alna liwaliyyihi sultanan fa la yusrif fil-qatl, innahu kana mansura."
Artinya, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Untuk aborsi terhadap kehamilan yang tidak diinginkan, hukumnya haram. Biasanya, tindakan ini dilakukan karena dorongan ekonomi maupun hubungan terlarang, seperti yang tertulis dalam Surat Al-Isra ayat 31.
"Wa la taqtulu auladakum khasy-yata imlaq, nahnu narzuquhum wa iyyakum, inna qatlahum kana khit'ang kabira."
Hukum Aborsi dalam Agama Islam (via Bridge Michigan)
Artinya, "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Namun, tidak semua aborsi dilarang menurut agama Islam. Aborsi spontan yang merupakan aborsi yang terjadi karena penyakit serius dan kecelakaan, adalah aborsi yang dimaafkan menurut al-Isqath al-Afwi.
Hukum Aborsi dalam Agama Islam (via Merdeka)
Selain itu, aborsi yang disengaja karena kondisi darurat atau pengobatan atas indikasi medis demi menyelamatkan jiwa calon ibu ini juga diperbolehkan, sesuai fatwa Darul Ifta al-Mishriyyah, Dewan Fatwa Mesir.
Demikian penjelasan hukum aborsi dalam agama Islam . Semoga artikel ini bermanfaat dan mampu membuka mata kita tentang bagaimana menghargai setiap kehidupan.
Hukum Aborsi dalam Agama Islam (via Bincang Syariah)