Bos Aplikasi Pinjol Ilegal Asal Jogja Akhirnya Tertangkap! Begini Kronologinya

Bos Aplikasi Pinjol Ilegal Asal Jogja Akhirnya Tertangkap! Begini Kronologinya

Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap bos pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Bos tersebut berinisial RSO yang saat itu menjabat sebagai senior manajer. RSO ditangkap oleh tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada Selasa (19/10/2021). Dia ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya di Jakarta.

Setelah ditahan, RSO dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa. "Untuk perkembangan selanjutnya dari perkara pinjol yang kita tangani, kami berhasil menangkap senior manajer yang kantornya di Jakarta," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Arief menerangkan bagaimana penangkapan RSO yang saat ini menjadi hasil pengembangan dari penggerebekan beberapa waktu lalu. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan, ternyata didapatlah senior manager yang mana posisinya di atas asisten manager di Yogyakarta," tutur Arief.

Dengan keberhasilan ini, maka setidaknya ada 8 orang tersangka. Sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah menahan 7 orang tersangka dari hasil penggerebekan di Sleman beberapa hari lalu.

Ketujuh tersangka itu berinisial GT yang menjabat asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Bos aplikasi pinjaman online asal Yogyakarta berhasil ditangkap (via detik.com)

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka sehingga sudah nambah satu tersangka yaitu jumlahnya delapan tersangka. Ini semua ada di struktur organisasi dari pada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," kata Arief.

Sebelumnya, pihak Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal. Ada sekitar 86 orang debt collector yang ditahan.

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek itu berada di  ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami Rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10).

Bos aplikasi pinjaman online asal Yogyakarta berhasil ditangkap (via detik.com)