Perhatikan Cara Karantina untuk Warga dari Perjalanan Luar Negeri, Biar Nggak Kayak Rachel Vennya

Rachel Vennya diduga kabur ketika jalani karantina mandiri usai kedatangannya dari Amerika Serikat.

Belum lama ini selebgram Rachel Vennya  diduga melarikan diri dari karantina . Rachel harusnya melakukan karantina selama delapan hari namun pada hari ketiga mendadak ia “hilang”. Rachel lakukan karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.

Banyak warganet pun menyayangkan sikap ibu dua anak tersebut yang diduga menyalahi aturan. Namun sebenarnya aturan karantina bagi warga yang dari luar negeri itu seperti apa sih?

1. Lakukan Tes PCR

Warga yang baru pulang dari luar negeri sudah pasti berbekal hasil PCR negatif dari negara asalnya sebagai syarat bisa terbang menuju Indonesia. Sebelum berangkat menuju Indonesia, orang itu harus mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.

Setibanya di Indonesia, wajib melakukan tes PCR lagi. Seminggu kemudian setelah tiba di Indonesia, orang tersebut wajib melakukan tes PCR ketika masih jalani karantina.

2. Karantina Selama 8 Hari

Karantina berlangsung selama 8 hari. Pada hari ke-7 harus menjalani tes PCR. Aturan ini dkhususkan bagi Warga Negara Indonesia yang hasil tes PCR negatif di saat keberangkatan dan tiba di Indonesia.

Namun bagi orang yang saat sampai di Indonesia positif, harus melakukan karantina selama 14 hari. Setelah melakukan karantina tetap harus menjalani protokol kesehatan dalam kesehariannya.

3. Biaya Karantina

Selama proses karantina selama 8 hari bagi warga negatif COVID-19 dan 14 hari bagi yang positif COVID-19, seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah, asalkan mereka adalah pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah dari dinas luar negeri.

Sementara warga yang berada di luar ini dan Warga Negara Asing termasuk diplomat asing, melakukan karantina dengan biaya sendiri.

Tes PCR di Bandara (Beritasatu)

4. Lokasi Karantina

Berdasarkan aturan SE No,18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional, tempat akomodasi karantina wajib dapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Tempat karantina  harus memenuji syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestasrian lingkungan, dan kementerian dalam bidang urusan kesehatan di wilayah Jakarta dan dinas provinsi lain. Rachel Vennya  lakukan karantina di Wisma Atlet Jakarta.

Karantina di Wisma Atlet (Investor)